KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus penadahan sepeda motor hasil pencurian (curanmor) yang telah berjalan selama kurang lebih empat tahun.
Pada Sabtu (31/01/2026), petugas mengamankan seorang pelaku berinisial SA yang diduga aktif menampung dan mengedarkan kendaraan hasil kejahatan di wilayah Kendari.
Penyelidikan menunjukkan bahwa SA membeli motor curian dengan harga murah dari pelaku KG, yang sebelumnya sudah diamankan bersama Unit Reskrim Polsek Ranomeeto.
Setelah itu, pelaku menjual kembali kendaraan tersebut dengan harga lebih tinggi untuk meraih keuntungan pribadi.
“Dari pengakuan pelaku, aktivitas penadahan ini dilakukan mulai tahun 2022 hingga saat ini,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, S.I.K., M.H.
Dalam penggeledahan terhadap pelaku, tim penyidik berhasil menyita enam unit sepeda motor bodong yang diduga merupakan hasil curian. Seluruh barang bukti telah disimpan untuk keperluan proses hukum.
Polresta Kendari menyatakan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penadahan yang lebih luas, mencari pelaku lain dan barang bukti tambahan.
Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk memberantas curanmor dan penadahan demi menjaga kamtibmas yang aman di wilayah hukumnya.(**)
Comment