Dua Aplikasi Inovasi Pendidikan SMPN 9 Kendari Mendapat Perlindungan Hak Cipta

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Kekayaan Intelektual memfasilitasi pencatatan Hak Cipta untuk dua aplikasi digital karya SMPN 9 Kendari, yaitu SiGURU dan SiSISWA.

Proses pendampingan dilakukan oleh Suarni, Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda, hingga kedua aplikasi tersebut resmi tercatat sebagai karya yang mendapat perlindungan negara.

SiGURU dan SiSISWA merupakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan untuk mendukung efektivitas pembelajaran dan manajemen pendidikan.

Dengan adanya perlindungan Hak Cipta, SMPN 9 Kendari memperoleh kepastian hukum atas hak moral dan hak ekonomi dari karya tersebut serta perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan atau penjiplakan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, mengapresiasi langkah pengembangan teknologi pendidikan oleh SMPN 9 Kendari.

“Kami sangat mengapresiasi inovasi yang dilakukan oleh SMPN 9 Kendari. Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah kunci memajukan kreativitas, terutama di sektor pendidikan,” ujarnya.

Kepala SMPN 9 Kendari, Mansur Mokuni, menilai perlindungan KI sebagai bentuk dukungan terhadap kreativitas di lingkungan sekolah.

Menurutnya, kepastian hukum tersebut dapat mendorong guru dan siswa untuk menghasilkan karya orisinal tanpa kekhawatiran akan penyalahgunaan.

Dengan tercatatnya Hak Cipta pada dua aplikasi tersebut, SMPN 9 Kendari diharapkan menjadi contoh bagi sekolah lain di Sulawesi Tenggara untuk lebih aktif mengembangkan inovasi digital.

Langkah ini juga memperkuat peran Kemenkumham Sultra dalam membangun ekosistem perlindungan kekayaan intelektual di sektor pendidikan.(**)

Comment