EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 13 kampus di Indonesia masuk daftar potensi pelanggaran integritas penelitian, berdasar Research Integrity Risk Index (RI2).
Research Integrity Index (RI2) merupakan metrik gabungan berbasis data empiris pertama di dunia yang dirancang khusus untuk mengukur dan memprofilkan risiko integritas riset pada tingkat institusi. Dikembangkan Prof Lokman Meho dari American University of Beirut.
Dikutip dari laman resminya, ada dua indikator utama yang digunakan dalam evaluasi RI2. Pertama, Retraction Rate (R Rate).
Itu merujuk pada jumlah artikel yang dicabut (retracted) per 1.000 publikasi. Tingkat penarikan artikel yang tinggi dapat mengindikasikan masalah serius, seperti kesalahan metodologis fatal, pelanggaran etika penelitian (plagiarisme, fabrikasi, atau falsifikasi data), atau penyalahgunaan kepenulisan.
Kemudian kedua, Delisted Journal Rate (D Rate). Itu menghitung persentase publikasi suatu institusi di jurnal-jurnal yang kemudian dikeluarkan (delisted) dari indeks internasional terkemuka, seperti Scopus atau Web of Science.
Jurnal-jurnal ini umumnya dicabut indeksnya karena tidak memenuhi standar kualitas editorial atau tergolong jurnal predator.
Berdasarkan itu, RI2 mengategorikannya menjadi tiga tingkatan. Yakni dari Red Flag (risiko tertinggi) hingga Low Risk (risiko rendah).
Berikut ini 13 kampus berdasarkan kategorinya:
Zona Merah (Red Flag) – Risiko Tertinggi:
– Universitas Bina Nusantara (BINUS)
– Universitas Airlangga (UNAIR)
– Universitas Sumatera Utara (USU)
– Universitas Hasanuddin (UNHAS)
– Universitas Sebelas Maret (UNS)
Zona Oranye (High Risk) – Risiko Tinggi:
– Universitas Diponegoro (UNDIP)
– Universitas Brawijaya (UB)
– Universitas Padjadjaran (UNPAD)
Zona Kuning (Watch List) – Risiko Sedang:
– Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
– Universitas Indonesia (UI)
– Institut Teknologi Bandung (ITB)
– Institut Pertanian Bogor (IPB)
– Universitas Gadjah Mada (UGM)
Comment