Dugaan Aktivitas Ilegal di Kawasan Berikat PT. VDNI, Ampuh Sultra Sebut Bea Cukai Kendari Pura-pura Buta

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti dugaan aktivitas ilegal di Kawasan Berikat PT. Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI).

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo yang akrab disapa Egis, mengungkapkan adanya aktivitas pengeluaran limbah kabel dari kawasan berikat tersebut tanpa dokumen resmi.

Aktivitas ini, menurutnya, telah terjadi kembali setelah sempat dihentikan bulan lalu karena tidak dilengkapi dokumen BC 2.5, BC 4.1, dan SPPB.

“Kegiatan yang sempat dihentikan karena sorotan kami, kini kembali beroperasi,” tegas Egis kepada media, Rabu (11/6/2025).

Ia menjelaskan bahwa pengeluaran barang dari Kawasan Berikat wajib disertai dokumen-dokumen tersebut. Ketiadaan dokumen tersebut mengindikasikan adanya aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Egis mempertanyakan pengawasan Bea Cukai Kendari, mengingat kantor cabang Bea Cukai berada di wilayah PT. VDNI. “Sangat mustahil mereka tidak mengetahui aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Ampuh Sultra telah mengumpulkan bukti-bukti dan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Dirjen Bea Cukai pusat dan Kejaksaan Agung RI. Mereka menduga adanya pembiaran dari pihak Bea Cukai Kendari yang memungkinkan aktivitas ilegal ini berjalan lancar.

“Kami telah memantau sejak bulan lalu dan memiliki bukti kuat untuk mendukung laporan kami,” tutup Egis, yang juga merupakan mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta.

Laporan ini diharapkan dapat mengungkap dugaan pelanggaran dan membawa pihak-pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.(**)

Comment