KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Polres Konawe berhasil mengungkap 17 kasus pelanggaran hukum dalam Operasi Pekat Anoa 2025 yang digelar baru-baru ini.
Kasus-kasus tersebut meliputi peredaran minuman keras (miras), premanisme, kejahatan jalanan, narkotika, prostitusi, kepemilikan senjata tajam (sajam), dan perjudian.
Wakapolres Konawe, Kompol Djamaluddin Saho, S.H.I., M.H., dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025), menjelaskan sembilan kasus dinyatakan memenuhi unsur pidana dan akan diproses hukum.
Delapan kasus lainnya diselesaikan melalui pembinaan, terutama untuk pelanggaran ringan yang melibatkan remaja, dengan melibatkan orang tua untuk pengawasan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Abdul Azis Husain Lubis, S.TK., S.I.K., menambahkan bahwa kasus prostitusi yang melibatkan pasangan remaja ditangani dengan pembinaan, bukan proses hukum langsung.
Rincian Kasus:
- Miras: 4 kasus
- Premanisme: 4 kasus
- Kejahatan Jalanan: 1 kasus
- Narkotika: 1 kasus
- Prostitusi: 4 kasus
- Senjata Tajam: 2 kasus
- Perjudian: 1 kasus
Barang Bukti yang Diamankan:
- 191 botol miras berbagai merek
- 1 unit mobil Daihatsu Grand Max beserta STNK
- 2 bilah sajam (badik dan kujang)
- 9 sachet sabu (3,40 gram bruto)
- 2 unit ponsel
- 1 tas kecil, 1 kotak hitam, 6 plastik kecil, 2 korek api
- 1 unit ponsel Infinix, kotak ponsel, dan gagang kunci motor
Kabag Ops Polres Konawe, Kompol Ilham, S.H., menyatakan operasi ini merupakan upaya preventif dan penegakan hukum untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, terutama menjelang momentum sosial tertentu. Polres Konawe berkomitmen untuk melanjutkan kegiatan serupa guna menekan angka pelanggaran hukum di wilayah hukumnya. (**)
Comment