KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa oleh tiga oknum pegawai SPBU Baruga memasuki babak baru.
Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Baruga resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah hampir dua bulan berjalan di ranah penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsekta Baruga, Iptu Herry, saat dikonfirmasi membenarkan perkembangan tersebut.
“Iya, kasusnya sudah naik ke tahap sidik. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah kami kirimkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Herry saat melalui pesan WhatsApp, Senin (5/5/2025).
Lanjut, menurut Herry, penyidik masih menunggu satu keterangan saksi tambahan sebelum menggelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Setelah pemeriksaan saksi itu, barulah kami lakukan gelar untuk penetapan tersangka,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswa berinisial MS (21) melaporkan bahwa dirinya dianiaya oleh tiga pegawai SPBU Tendean Baruga.
Diketahui bahwa, kejadian ini bermula pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, saat MS mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU tersebut. Tak lama berselang, motor miliknya mogok di kawasan Jalan Laode Hadi By Pass.
Seorang mekanik yang dipanggil untuk memeriksa motor tersebut menduga penyebab kerusakan berasal dari bahan bakar yang digunakan.
Keesokan harinya, Kamis 6 Maret, MS mendatangi SPBU untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. Namun niatnya justru berujung tindak kekerasan.
“Salah satu petugas keamanan mengatakan apakah saya bisa mempertanggungjawabkan ucapan saya, lalu langsung memegang kerah baju saya dan memukul kepala saya. Tak lama kemudian, dua rekannya datang dan ikut memukul,” ungkap MS dalam keterangannya.
Akibat penganiayaan itu, MS mengalami luka-luka dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Baruga.
Proses hukum kini terus bergulir, sembari menunggu hasil pemeriksaan saksi tambahan yang akan menjadi landasan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.(**)
Comment