JAKARTA, EDISIINDONESI.id- Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan terkait tanah dan hutan.
Arahan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam sidang kabinet di Istana, Jakarta, Rabu (22/1), Prabowo menyatakan,
“Menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan, menjadi prioritas.”
Lebih lanjut, Prabowo memberikan ancaman pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang terbukti melanggar, terutama jika pelanggaran tersebut melibatkan hutan lindung. Ia menjelaskan,
“Bagi mereka yang sudah diberi kesempatan berkali-kali untuk menyelesaikan kewajibannya dan tidak melakukan, ya pemerintah akan melaksanakan kewajibannya, mencabut izin dan menguasai kembali lahan-lahan tersebut, apalagi lahan-lahan tersebut hutan lindung dan sebagainya.”
Mantan Menteri Pertahanan ini menekankan pentingnya kepatuhan seluruh perusahaan terhadap peraturan yang berlaku. Tidak akan ada perlakuan khusus bagi perusahaan mana pun. Prabowo menegaskan,
“Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus.” Ucapnya (**)
Comment