EDISIINDONESIA.id- Kementerian Agama memastikan biaya ibadah haji tahun 2025 akan lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Revisi Biaya Haji dan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI:
Wakil Menteri Agama, Romo HR Muhammad Syafi’i, menyatakan bahwa skema usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M sedang direvisi untuk menurunkan biaya tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Hasil revisi akan disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI untuk dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) yang dijadwalkan dibentuk pada 30 Desember 2024.
Penurunan Biaya pada Komponen Utama:
Penurunan biaya haji akan diupayakan dari komponen utama, yaitu penerbangan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Komponen penerbangan, yang memiliki persentase rata-rata 35-40% dari total biaya haji, akan menjadi fokus utama rasionalisasi biaya.
Efisiensi Biaya dan Peningkatan Pelayanan:
Tujuan dari revisi biaya haji adalah untuk meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jemaah haji dengan biaya yang lebih efisien. Kementerian Agama berupaya menyisir kembali manajemen biaya untuk mencapai hal tersebut.
Penggunaan Uang Muka BPIH dan Kontrak di Armuzna:
Kementerian Agama akan meminta persetujuan DPR terkait penggunaan uang muka BPIH untuk mendukung kelancaran persiapan penyelenggaraan ibadah haji, khususnya untuk menyelesaikan kontrak di Armuzna (Arab Saudi) tepat waktu. Hal ini penting agar Indonesia tidak kalah cepat dengan negara lain dalam mengamankan lokasi dan fasilitas yang lebih baik bagi jemaah haji di Armuzna.
Wakil Menteri Agama juga menekankan bahwa di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo, telah banyak gebrakan kebijakan yang pro-rakyat, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemerintah berkomitmen memberikan yang terbaik agar jemaah haji dapat lebih khusyu’ beribadah dan meraih kemabruran haji.(**)
Comment