KENDARI, EDISIINDONESIA.id –
Tingkat kecelakaan lalu lintas di Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin mengkhawatirkan, dengan jumlah korban meninggal dunia yang terus bertambah.
Salah satu insiden tragis terjadi pada Minggu, 15 September 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, di Jalan Poros Kendari-Andoolo, tepatnya di Desa Anduna, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kecelakaan tersebut melibatkan truk Fuso yang bermuatan Kontener dengan nomor polisi L 8262 UX milik PT Salam Pasifik Indonesia Lenis (SPIL), yang dikemudikan oleh MY (43), dan sepeda motor Honda Beat Street tanpa nomor kendaraan, yang dikendarai warga Kabupaten Muna.
Kecelakaan ini mengakibatkan dua korban jiwa, yakni RR (37) yang meninggal di tempat kejadian dan RPT (4) yang menghembuskan napas terakhirnya di RSUD Bahteramas, Kendari. Satu korban lainnya, DA (18), saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka berat.
Namun, yang mengundang perhatian adalah sikap perusahaan terkait yang belum menunjukkan itikad baik untuk bertanggung jawab.
Koordinator Investigasi LSM Gerak Sultra, La Ode Supriadin, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihak perusahaan, baik PT SPIL maupun perusahaan angkutan, belum melakukan langkah apapun untuk menyampaikan permintaan maaf atau memberikan perhatian kepada para korban dan keluarganya.
“Sampai saat ini, tak ada upaya untuk meminta maaf langsung kepada keluarga korban, apalagi memberikan perhatian khusus kepada korban yang masih menderita, baik fisik maupun mental,” Ujar La Ode Supriadin, Rabu (2/10/2024).
Lanjut, Dia menyoroti ketidakpedulian perusahaan yang dinilai tidak manusiawi, terlebih setelah hilangnya dua nyawa. Selain itu, ia juga memperingatkan agar pihak berwenang, termasuk Polres Konsel, menjalankan proses hukum sesuai dengan prosedur dan tidak ada yang bermain-main dengan kasus ini.
“Ini soal nyawa manusia, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini. Barang bukti juga harus diamankan, tidak ada alasan untuk memberikan izin pinjam pakai kendaraan kepada perusahaan,” tegasnya.
LSM Gerak Sultra berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi hukum yang sesuai.
Diketahui sebelunya, Kepala Cabang PT SPIL, Usman, mengklarifikasi bahwa perusahaan tersebut hanya menyediakan jasa kontainer dan pelayaran, bukan angkutan, sehingga ia menegaskan bahwa PT SPIL tidak bertanggung jawab atas kecelakaan itu.
“Itu bukan kami. Kami hanya penyedia jasa kontainer dan pelayaran, bukan jasa angkutan,” jelas Usman saat ditemui di kantornya, Kompleks Perumahan Citra Land Kendari, Senin, 23 September 2024.
Usman mengarahkan tanggung jawab kepada PT Sarana Bakti Timur, yang menurutnya merupakan pemilik kendaraan pengangkut kontainer tersebut. Namun, pernyataan ini justru menambah kebingungan.
“Itu PT Sarana Bakti Timur. Tapi untuk lebih jelasnya, konfirmasi saja ke KSOP Kendari. Mereka pasti punya data lengkap,” tambahnya.
Namun, pernyataan Usman ini bertolak belakang dengan informasi dari Kasat Lantas Polres Konsel, Iptu Usman. Menurutnya, pemilik truk Fuso yang terlibat kecelakaan bukan PT Sarana Bakti Timur, melainkan PT Niaga Logistik.
“Iya, PT Niaga Logistik. Kasus ini sudah kami tangani,” ungkap Iptu Usman saat dikonfirmasi via WhatsApp. (**)
Comment