EDISIINDONESIA.id — Menristekdikti Nadiem Makariem mencopot 2 orang Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi.
Dua mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) UNS tersebut diketahui melanggar tiga pasal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Nadiem mencopot keduanya berdasarkan SK Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan, dari jabatan sebagai Gurubesar menjadi pelaksana yaitu tenaga pendidik.
“Sanksi itu berupa pencabutan gelar profesor dan statusnya dari gurubesar kini beralih menjadi jabatan pelaksana,” jelas Rektor UNS Jamal Wiwoho, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Sabtu (15/7).
kedua guru besar itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.
Sementara Pasal 5 huruf a berisi larangan PNS tentang penyalahgunaan wewenang. Pencabutan gelar profesor ini disebut sebagai buntut persoalan pemilihan Rektor UNS periode 2023-2028.
Masalah Saat pemilihan rektor UNS
Pemilihan rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta memang sebelumnya memicu polemik bahkan dualisme.
Kemendikbud Ristek saat itu membatalkan hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028.
Diketahui, hasil pemilihan rektor oleh Majelis Wali Amanat (UNS) menyatakan Sajidan sebagai rektor terpilih.
Drama pembatalan rektor ini bermula ketika Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023.
Permendikbud Ristek itu berisi mengenai penataan peraturan internal dan organ di lingkungan UNS.
Dikeluarkannya aturan itu karena adanya ketidakselarasan dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk pemilihan rektor. Untuk itu, Kemendikbud Ristek melalui aturan tersebut membekukan sementara MWA UNS karena cacat hukum. Karena MWA UNS dinilai cacat hukum, pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 pun dinyatakan tidak sah.
Namun, pihak MWA UNS termasuk Hasan Fauzi dan Tri Atmojo tetap ngotot ingin melakukan pelantikan. Ketua MWA UNS yang juga merupakan Menteri Agraria dan Tata Ruang Marsekal (Purn) TNI Hadi Tjahjanto sendiri telah mengundurkan diri buntut kisruh pemilihan rektor itu. (**)
Comment