Ramdan Ditetapkan Tersangka Tambang Ilegal, Polisi Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dokumen PT Perusda Kolaka

KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Satuan Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara menetapkan Ramdan, seorang penambang perorangan, sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penambangan tanpa izin dan menggunakan dokumen milik PT Perusda Kolaka yang tidak sesuai kenyataan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dokumen atau kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menjual bijih nikel hasil tambang ilegal. Saat ini polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan ada pihak lain yang terlibat.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Herie Pramono, membenarkan perkara ini sudah masuk tahap penyusunan berkas perkara.

“Benar, kami sedang menangani kasus penambangan ilegal ini,” ujar Herie, Jumat (30/10/2026).

Penyidik sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, antara lain pihak PT Perusda Kolaka, petugas Kantor Pelabuhan Pomalaa, serta saksi ahli.

7.000 Ton Bijih Nikel Disita

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sekitar 7.000 metrik ton bijih nikel yang diduga berasal dari penambangan tanpa izin di wilayah izin usaha PT SLG.

Rinciannya:

3.000 metrik ton berada di tempat penumpukan milik PT SLG

4.000 metrik ton lainnya tersimpan di tempat penumpukan milik orang tua tersangka

Selain itu, polisi juga sedang menelusuri alat berat dan truk pengangkut yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut.

“Saat ini kami sedang mencari alat berat dan truk yang dipakai. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara,” jelas Herie.

Masih Telusuri Keterlibatan Pihak Lain

Penyidik kini memeriksa dugaan bahwa PT Perusda Kolaka memfasilitasi penggunaan dokumen atau kuota RKAB miliknya untuk menjual bijih nikel hasil tambang ilegal.

Namun, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan PT Perusda Kolaka menjual kuota RKAB kepada pihak lain.

“Kami masih mengumpulkan dokumen dan data, serta memeriksa semuanya dengan teliti. Jika nanti ditemukan ada pelanggaran, proses akan ditingkatkan ke tahap penyidikan lebih lanjut,” pungkas Herie.(**)

Comment