Polresta Kendari Ungkap 11 Kasus Kriminal: Kerugian Penipuan Investasi Capai Rp3,8 Miliar

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari secara resmi mengungkap 11 kasus tindak pidana yang berhasil dipecahkan di wilayah hukumnya. Rangkaian kejahatan tersebut mencakup penganiayaan berat berujung kematian, pencurian, penggelapan, hingga penipuan investasi fiktif yang menelan kerugian korban mencapai Rp3,8 miliar.

Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Pelataran Lobi Utama Polresta Kendari, pada Sabtu (31/10/2026). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau dan Kasi Humas IPDA Efnur Suyono.

Hasil Kerja Satu Jajaran

Dalam keterangannya, Kombes Pol. Safi’i Nafsikin menyatakan bahwa pengungkapan 11 kasus ini merupakan buah kerja keras seluruh personel Satreskrim bersama jajaran Polsek di bawah naungan Polresta Kendari.

“Pada sore hari ini kami merilis pengungkapan sebanyak 11 kasus tindak pidana. Ini adalah hasil kerja keras jajaran Satreskrim dan seluruh Polsek,” ujarnya.

Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya penindakan, terutama terhadap jenis kejahatan yang dirasakan mengganggu ketenteraman masyarakat. Ia juga mengajak warga dan insan pers untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas penjualan minuman keras ilegal maupun indikasi tindak pidana lainnya.

Kasus Penganiayaan Berujung Kematian

Salah satu perkara yang paling menyita perhatian adalah kasus penganiayaan berat yang berakhir dengan kematian di kawasan BTN Javino, pada 27 Oktober 2026 sekitar pukul 21.15 Wita. Korban ditemukan tewas dalam kondisi berlumuran darah akibat serangan senjata tajam. Pemeriksaan mendapati sebanyak 21 luka tusukan dan sayatan di tubuh korban, termasuk di bagian leher.

Berdasarkan penyelidikan, peristiwa ini bermula dari perselisihan pribadi setelah pelaku dan korban mengonsumsi minuman beralkohol. Pelaku diduga tersulut emosi karena korban mengancam keselamatan istri dan anaknya. Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dapur dengan panjang mata pisau sekitar 46 sentimeter, serta pakaian milik tersangka dan korban. Tersangka kini dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun hingga seumur hidup.

Penipuan Investasi: Kerugian Capai Rp3,8 Miliar

Kasus yang paling merugikan masyarakat adalah dugaan penipuan investasi berkedok layanan transaksi perbankan atau brilling. Sebanyak 29 orang menjadi korban dalam perkara ini, dengan total kerugian mencapai Rp3,8 miliar. Modus yang diduga digunakan berupa skema “gali lubang tutup lubang”. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa tas bermerek Dior dan satu unit mobil Honda Brio. Perkara masih dalam tahap pengembangan.

Pencurian Toko yang Viral

Polisi juga mengungkap kasus pencurian toko di Jalan Poros Bandara Haluoleo yang sempat menyebar luas di media sosial. Kejadian berlangsung pada 24 Oktober 2026 pukul 22.00 Wita, dengan cara mencongkel pintu toko. Tiga orang tersangka berinisial LOH, BAB, dan FA berhasil diamankan. Kerugian yang diderita pemilik toko ditaksir sekitar Rp5 juta.

Pencurian AC dan Kabel

Dua tersangka lain diamankan terkait pencurian tiga unit luar dan satu unit dalam pendingin ruangan (AC) di sebuah rumah kosong. Hasil penjualan barang curian diduga digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu di kawasan Gunung Jati.

Sementara itu, Tim Buser 77 mengungkap pencurian kabel di lingkungan Asrama Haji Kendari dan mengamankan dua tersangka berinisial RH dan HP beserta alat yang digunakan. Polisi sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam serangkaian pencurian kabel di lokasi lain, termasuk kawasan kampus.

Penggelapan dan Penipuan Lainnya

Berbagai perkara lain juga tuntas diungkap, antara lain penggelapan sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Kadia, dengan kerugian sekitar Rp9 juta, serta penggelapan satu unit mobil Daihatsu. Terdapat pula kasus penipuan pengurusan izin pengangkutan dan penjualan yang menelan kerugian Rp286 juta, serta satu kasus percobaan pencurian.

Masih Terus Dikembangkan

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan bahwa sejumlah perkara masih dalam proses pengembangan, termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta keterlibatan tersangka tambahan.

Polresta Kendari mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian pidana melalui layanan darurat kepolisian nomor 110 maupun mendatangi kantor polisi terdekat. Pengungkapan keseluruhan kasus ini merupakan wujud komitmen pihak kepolisian dalam menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi seluruh warga.(**)

Comment