Ampuh Desak Kejati Sultra Usut Dugaan Korupsi Proyek Huntara–Huntap BPBD Konawe Utara

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendorong Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk segera mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan proyek penataan lahan hingga pembangunan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap (Huntap) di lingkup Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konawe Utara pada tahun 2024.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menyampaikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dijalankan Kejati Sultra, sekaligus berharap sejumlah kasus yang belum tuntas dapat ditindaklanjuti di bawah kepemimpinan Kajati Dr. Sugeng Riyanta. Salah satu yang mendesak diselesaikan adalah dugaan penyimpangan pada proyek penanganan pascabencana banjir Konawe Utara.

“Kasus ini sudah kami adukan ke Kejati Sultra sejak tahun 2024, namun sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan lebih lanjut terkait perihal kasus tersebut,” ujar Hendro kepada awak media, Jumat (16/10/2026).
Anggaran Penataan Lahan Capai Rp5 Miliar, Dinilai Tidak Masuk Akal

Hendro menjelaskan, proyek penataan lahan atau lane clearing tersebut dilaksanakan oleh kontraktor berinisial YKB. Berdasarkan penelaahan internal Ampuh Sultra, besaran anggaran yang digunakan dinilai tidak wajar.

Rincian anggaran pembersihan lapangan dan perataan tanah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Desa Tapuwatu Rp. 1, 463.200.000
2. Desa Walalindu Rp. 1, 135.060.000
3. Desa Puuwanggudu Rp. 1, 279.400.000
4. Desa Wanggudu Raya Rp. 1, 286.960.000
Total : Rp. 5, 164.620.000

Pembangunan Huntap Diduga Tidak Sesuai Ketentuan

Selain anggaran yang dinilai mencurigakan, pembangunan Huntap diduga tidak mengikuti petunjuk pemerintah pusat. Bangunan yang seharusnya berjenis tunggal, justru dibangun menjadi tipe couple — dua hunian yang berbagi satu dinding penyekat bersama.

Hendro menegaskan perbedaan tipe bangunan ini berdampak langsung pada biaya pembangunan. Huntap tipe tunggal memerlukan anggaran lebih besar karena setiap bangunan berdiri utuh dengan dinding masing-masing. Sementara tipe couple lebih hemat material karena adanya dinding bersama.

“Kami menduga perbedaan ini justru dimanfaatkan pihak BPBD bersama kontraktor untuk meraup keuntungan lebih. Tentu anggarannya berbeda — dan inilah yang diduga merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Mendesak Penyelesaian Demi Hak Korban Bencana

Ampuh meminta Kejati Sultra segera mengusut dan memproses seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan tersebut. Hendro menekankan kasus ini berkaitan langsung dengan hak-hak warga yang menjadi korban bencana banjir di Konawe Utara.

“Kami berharap Bapak Kajati Sultra dapat memperhatikan dan menindaklanjuti kasus ini, karena menyangkut kepentingan serta hak-hak masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Hendro.(**)

Comment