EDISIINDONESIA.id – Biaya pelunasan ibadah haji 2027 mengalami penurunan sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), biaya pelunasan yang harus dibayarkan calon jemaah haji ditetapkan sebesar Rp23,05 juta.
Kesepakatan tersebut dicapai Kementerian Haji dan Umrah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (7/10/2026) dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027.
Secara keseluruhan, rata-rata BPIH 2027 ditetapkan sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Angka ini meningkat dibandingkan BPIH 2026 yang tercatat sebesar Rp87,41 juta.
Meski rata-rata biaya penyelenggaraan haji meningkat, beban pelunasan yang ditanggung langsung oleh calon jemaah justru turun. Pada 2026, biaya pelunasan tercatat sebesar Rp26,49 juta, sedangkan pada 2027 menjadi Rp23,05 juta.
Dengan demikian, terdapat penurunan beban pelunasan sekitar Rp3,44 juta per jemaah.
Rincian Komponen Biaya Haji 2027
Berdasarkan data Kemenhaj, BPIH 2027 terdiri atas beberapa komponen pembiayaan, yakni biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah serta nilai manfaat dan subsidi pemerintah.
Komponen biaya tersebut meliputi biaya di dalam negeri sebesar Rp5,64 juta, biaya di Arab Saudi sebesar Rp54,32 juta, dan biaya penerbangan sebesar Rp38,51 juta.
Dalam skema pembiayaan tersebut, nilai manfaat yang disubsidi pemerintah tercatat sebesar Rp43,82 juta. Sementara itu, subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta dan setoran awal melalui virtual account sebesar Rp28,4 juta menjadi bagian dari komponen pembiayaan yang ditampilkan dalam infografik Kemenhaj.
Adapun pelunasan yang dibayarkan calon jemaah ditetapkan sebesar Rp23,05 juta.
Pemerintah Tekankan Kualitas Pelayanan
Selain menetapkan komponen biaya, pemerintah menyatakan komitmennya untuk menjaga kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Upaya tersebut mencakup efisiensi dalam setiap aspek pelayanan, peningkatan kualitas layanan bagi jemaah, serta penguatan integritas dan profesionalitas tenaga kesehatan.
Pemerintah juga menekankan pentingnya memastikan calon jemaah yang diberangkatkan benar-benar dapat menjalankan ibadah haji dengan aman dan selamat.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa kualitas pelayanan bagi jemaah Indonesia di Tanah Suci harus tetap terjaga dengan mempertimbangkan keseimbangan antara beban biaya yang ditanggung jemaah dan optimalisasi nilai manfaat.
Penurunan biaya pelunasan tersebut diharapkan dapat meringankan beban calon jemaah haji pada 2027, sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji. (**)
Comment