Jusuf Kalla Laporkan Rismon ke Bareskrim, Imbas Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi

Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla. (Foto: Antara)

EDISIINDONESIA.id – Kuasa hukum Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan ini menyusul tudingan yang menyebut JK mendanai Roy Suryo dan pihak lain dalam polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kuasa hukum JK tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/4/2026) pukul 10.10 WIB dengan membawa sejumlah dokumen untuk diserahkan kepada penyidik.

Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu menyatakan laporan ditujukan tidak hanya kepada Rismon, tetapi juga beberapa pihak lain yang diduga menyebarkan informasi melalui platform YouTube.

“Hari ini, kami akan membuat laporan polisi. Tidak hanya untuk saudara Rismon, tetapi ada beberapa juga yang turut akan kami laporkan,” ujarnya di Gedung Bareskrim Polri dikutip dari Antara.

Abdul menegaskan tudingan yang disampaikan dinilai serius karena menyebut JK menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Roy Suryo dan kawan-kawan.

“Dia mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang salah satunya menyebutkan bahwa di balik gerakan mempersoalkan ijazah Pak Jokowi, ada pejabat elite dan di situ beliau menyebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dan kawan-kawan sebesar Rp 5 miliar dan beliau menyaksikan,” ucapnya.

“Itulah kenapa laporan ini kita buat hari ini sebagai langkah serius untuk merespons dan meminta pertanggungjawaban klarifikasi dia,” lanjutnya.

Laporan juga mencakup pernyataan Mardiansyah Semar dalam sebuah siniar di kanal YouTube Ruang Konsensus milik Budhius M Piliang.

“Mardiansyah Semar, ketua Rampai Nusantara, dalam pernyataan di YouTube itu menyampaikan bahwa Pak JK ini sudah tidak lagi punya kapasitas masih punya insting berkuasa yang tidak rasional. Ada kalimat yang menuduh Pak JK pecundang gitulah ya. Kalau kita tarik sehingga gerakan beliau itu mengarah kepada inkonstitusional. Ini kan berita hoaks,” jelasnya.

Selain itu, dua akun YouTube, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV, turut dilaporkan atas dugaan penyebaran fitnah.

Kuasa hukum JK menjerat terlapor dengan Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP yang baru. Terus kami laporkan juga dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 di UU ITE itu pencemaran nama baik. Kalau di KUHP itu tuduhan fitnah, masuk juga berita bohong,” ucap Abdul. (edisi/bs)

Comment