Skandal Kuota Haji: KPK Ungkap Peran Asosiasi Travel, Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar

EDISIINDONESIA.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, dan kini membuka kemungkinan untuk menyeret lebih banyak asosiasi travel haji ke dalam pusaran hukum. Penyelidikan terbaru menemukan adanya peran aktif kelompok asosiasi dalam melobi dan mengatur distribusi kuota haji tambahan, yang diduga menguntungkan pihak-pihak tertentu secara ilegal.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterlibatan asosiasi travel tidak berdiri sendiri, melainkan melalui serangkaian pertemuan intensif dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag). “Tentu terbuka kemungkinan. Karena pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang juga berperan aktif dalam proses awal. Ada pertemuan-pertemuan yang kami capture yang dilakukan para pihak asosiasi kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Budi menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 8.000 jemaah. Meskipun pembagian awal mengikuti aturan 92% untuk reguler dan 8% untuk haji khusus, diduga terjadi penyimpangan dalam implementasinya.

Masalah semakin membesar pada tahun 2024, ketika asosiasi travel kembali melobi Kemenag untuk memperbesar porsi haji khusus. “Kemudian tahun 2024 demikian halnya, ada inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh para asosiasi ini untuk meminta kepada Kementerian Agama agar bisa mengelola kuota yang lebih dari standar yang sudah ditentukan dalam UU ya,” ungkapnya.

Dampaknya, jumlah kuota haji tambahan yang masuk ke jalur haji khusus meningkat signifikan, mencapai 42%. “Sehingga yang diuntungkan dari perbuatan melawan hukum diskresi ini siapa? Ya para pihak-pihak di biro travel ini yang ada di bawah asosiasi,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Dari unsur pejabat Kemenag, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari pihak swasta, KPK juga menetapkan Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja/Maktour) dan Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri) sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari kebijakan kontroversial pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada tahun 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi awalnya dialokasikan untuk jemaah reguler.

Namun, keputusan berubah melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus. Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan permainan kotor berupa skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang diduga melibatkan pungutan liar sebesar 4.000-5.000 dolar AS per jemaah.

Skandal serupa terulang pada tahun 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, komposisi pembagian diubah menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jatah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus. Praktik pungutan fee kembali terendus dengan kisaran 2.000-2.500 dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp622 miliar.
Dalam pengembangan kasus, KPK mengungkapkan bahwa Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, bersama dengan Fuad Hasan Masyhur (Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah/SATHU) dan pihak lainnya, bertemu dengan Yaqut dan Gus Alex. Pertemuan ini bertujuan meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8%.

Ismail dan Asrul diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan terafiliasi mereka, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan. Ismail diduga memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Gus Alex dan 5.000 dolar AS serta 16.000 Riyal Saudi kepada Hilman Latief (mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah). PT Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah senilai Rp27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar AS kepada Gus Alex. Atas pemberian ini, 8 Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah senilai total Rp40,8 miliar pada tahun 2024. KPK terus berupaya mengungkap tuntas jaringan korupsi ini untuk menegakkan keadilan dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.(edisi/rmol)

 

Comment