KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pusat Kajian Infrastruktur, Lingkungan, dan Korupsi serta Forum Advokasi Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (ForLink Sultra) akan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (12/3/2026) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.
Tujuan utama aksi ini adalah mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan aktivitas pengangkutan ore nikel yang diduga ilegal di Jeti 2 milik PT Kasmar Tiar Raya, Kabupaten Kolaka Utara.
Kelompok masyarakat menyatakan, jetty yang dibangun tersebut diduga berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan, sehingga dinilai berpotensi melanggar peraturan.
Kondisi ini diperkirakan menjadi pemicu maraknya aktivitas pengangkutan kargo bahkan di malam hari, yang diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Aksan Setiawan, Jenderal Lapangan aksi sekaligus aktivis nasional, menyoroti keberadaan dua tongkang yang diduga terlibat dalam pengangkutan ore nikel dari lokasi tersebut Triniti 312 BG dan Pasifik 323. Kegiatan ini diduga berkaitan dengan pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.
“Kita tidak bisa tinggal diam melihat dugaan pelanggaran yang terus berlangsung. Semua pihak terkait harus bertindak cepat dan tegas,” tegas Aksan yang juga menjabat sebagai Koordinator Aksi.
Dalam seruan yang disampaikan, ada sejumlah tuntutan konkrit yang diajukan:
– Meminta Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan Kolaka, dan Wilker Kolaka Utara untuk tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi kedua tongkang tersebut melalui Jeti 2 PT Kasmar Tiar Raya.
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara segera memanggil pimpinan PT Kasmar Tiar Raya untuk memberikan keterangan terkait dugaan aktivitas tanpa RKAB.
Meminta Polres Sulawesi Tenggara memasang police line di Jeti 2 yang diduga beroperasi secara ilegal.
Menuntut perusahaan segera menyelesaikan pembayaran royalti kepada pemilik lahan masyarakat di Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.
Aksan berharap, penegak hukum dapat mengambil langkah yang transparan dan profesional dalam menindaklanjuti kasus ini, sehingga aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara benar-benar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(**)
Comment