Mahfud MD: Penegakan Hukum di Indonesia Seperti Toko Kelontong, Perkara Bisa Dipesan

EDISIINDONESIA.id – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, blak-blakan mengenai penegakan hukum di Indonesia yang menurutnya kerap dipersepsikan seperti “toko kelontong”, tempat perkara bisa “dipesan”.

“Anda mau beli apa? Kalau Anda punya masalah hukum, tinggal datang,” ujar Mahfud dikutip fajar.co.id, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, seseorang yang memiliki persoalan hukum bisa mencari jalur sesuai tahapan prosesnya.

“Mau ke pengadilan bisa, kalau kasusnya masih di kejaksaan bisa cari di kejaksaan. Kalau kepolisian, kepolisian. Anda bisa pesan di situ. Ijon perkara,” sebutnya.

Mafia Menentukan Arah Hukum

Mahfud kemudian menerangkan istilah tersebut. Mafia akan bergerak cepat dan menentukan arah proses hukum yang akan berjalan.

“Tahu, ijon perkara. Apa itu? Anda melakukan pelanggaran. Belum disidik, tapi nanti mafianya sudah datang ke kantor polisi,” tukasnya.

Menurut dia, bahkan sebelum proses berjalan, sudah ada pengondisian terhadap aparat yang menangani perkara.

“Ini nanti yang nyidik ini ya, polisinya. Bukan polisi yang nentukan, polisinya ini. Kemudian pasalnya yang dipakai ini,” ucapnya.

Praktik Serupa Juga Menyasar Kejaksaan

Ia melanjutkan, praktik serupa juga bisa terjadi di tahapan berikutnya.

“Saya sudah masuk di kepolisian, kejaksaan diijon lagi, jaksanya ini. Nanti hakimnya ini,” imbuhnya.

Saat ditanya apakah praktik tersebut nyata terjadi, mantan Cawapres nomor urut tiga itu memberikan penegasan

“Real ini, yang masuk-masuk ke penjara itu kan begitu. Sekarang sudah lebih canggih mainnya,” Mahfud menuturkan.

Mahfud mengaitkan hal itu dengan istilah mafia peradilan yang pernah populer.

“Yang saya katakan ini, kenapa dulu kita punya nama atau sebutan mafia peradilan, mafia peradilan, itu kan karena pengadilan itu dulu pakai ijon,” terangnya.

Ia menyebut bahwa praktik tersebut menjadi alasan dilakukannya reformasi di sektor hukum.

“Kalau itu yang saya contohkan, ijon-ijon ini kan zaman dulu, sehingga kita reformasi,” katanya.

Susno Duadji Jadi Korban

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung kasus yang melibatkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji.

“Tapi kalau di zaman reformasi ini, Anda tahu nama Susno Duadji? Iya, di ‘Cicak Buaya’ dulu,” ujarnya, merujuk pada polemik yang dikenal sebagai kasus “Cicak vs Buaya”.

Mahfud menuturkan bahwa saat itu Susno disebut-sebut sebagai mafia. Namun, menurut Mahfud, Susno justru pernah menyampaikan klaim berbeda kepada publik.

“Ketika dia dikriminalisasi, lalu Susno dibilang mafia, lalu Susno kan bilang ke masyarakat. Mafianya itu ada di sebelah kantor Kapolri katanya,” tukasnya.

“Adi ruang mafianya itu di sebelah kantor Kapolri. Kok saya yang dituduh? kata si Susno,” sambung Mahfud.

Ia menambahkan, setelah polemik tersebut, Susno ditangkap dan diproses hukum.

“Lalu Susno bilang, loh kok saya, katanya, itu di sebelah Kapolri, lalu dia ditangkap kan, ditangkap masuk penjara, jadi sudah begitu parahnya, orang sekelas bintang tiga gitu dikriminalisasi pada waktu itu,” bebernya.

Mahfud juga menyampaikan penilaiannya terhadap sosok Susno.

“Belum lama lah ini, sudah zaman reformasi. Susno tuh kan orang baik sih, dia profesional, anunya ya, lumayanlah bagus lah untuk rata-rata Polri, dia kan cerdas, bagus, punya harapan, tapi itu pun habis,” tandasnya. (edisi/fajar)

Comment