EDISIINDONESIA.id-Pernyataan seorang pengusaha baja asal China soal pejabat di Indonesia yang dianggap mudah disogok berbuntut panjang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan baja PT Power Steel Mandiri (PSM) di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diduga melakukan pengemplangan pajak.
Pernyataan kontroversial ini juga memicu reaksi dari berbagai pihak. Pegiat media sosial Sarah Pandjaitan melalui akun X-nya menulis, “Pengemplang Pajak nyogok pihak berwenang (aparatur negara) kita.” Ia pun bertanya kepada pengikutnya, “Kalian pernah ga sih kepaksa nyogok? Di institusi mana aja yang praktek sogok menyogok ini udah jadi kebiasaan sampai yang level parah?”
Bantah Tuduhan, Menkeu Sidak Perusahaan Baja
Sidak yang dilakukan Menkeu Purbaya bertujuan untuk membuktikan bahwa anggapan pejabat Indonesia mudah menerima suap adalah tidak benar.
“Mereka klaim zaman kemarin-kemarin katanya pejabat Indonesia bisa disogok, supaya mereka bisa lancar menjalankan bisnisnya. Sekarang saya buktikan, kita tidak bisa disogok. Kalau main-main ya kita hajar terus,” tegas Purbaya kepada wartawan.
Purbaya menambahkan bahwa seluruh karyawan PT PSM telah berkomitmen untuk memperbaiki praktik bisnis perusahaan. Namun, pemilik perusahaan tetap akan dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban. “Pada perjalanannya staf saya akan memanggil yang punya. Saya dengar yang punya sudah di BAP berkali-kali… Dia sekarang saja kabur. Tapi nanti staff saya akan omongin,” jelasnya.
Kerugian Negara Ratusan Miliar Rupiah
Menurut Purbaya, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar. Selain PT PSM, terdapat dua perusahaan lain, yaitu PT PSI dan PT VPM, yang juga diduga melakukan penggelapan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa kerugian negara dari tiga perusahaan ini mencapai ratusan miliar rupiah. “Nah kerugian negara yang kita taksir sementara, angka sementara dari tiga ini sekitar Rp510 miliar, tapi ini belum final,” jelas Bimo.
Ditjen Pajak akan menelusuri perusahaan-perusahaan terkait hingga ke struktur pemegang saham. Modus yang dilakukan adalah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) yang tidak sebenarnya tanpa memungut PPn, serta menggunakan rekening karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menyembunyikan omzet pada periode 2016-2019.
Kasus ini menjadi sorotan utama dan menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi dan pengemplangan pajak.(edisi/fajar)
Comment