Pria 20 Tahun di Konawe Diamankan Polisi Gegara Miliki Sabu

KONAWE, EDISIINDONESIA.id – Seorang pria berinisial MDN (20) dari Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, diamankan polisi usai kedapatan miliki narkotika jenis sabu, Kamis (15/1/2026).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat setempat yang menyatakan diduga kerap terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Arombu.

Kasi Humas Polres Konawe IPTU Andi Abd. Gafur menjelaskan Tim Opsnal Sat Res Narkoba segera menindaklanjuti informasi tersebut.

“Awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Konawe menerima laporan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi jual beli yang diduga narkotika jenis sabu di Kelurahan Arombu,” katanya.

Alhasil, pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik bening yang di dalamnya berisikan Kristal bening yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan Berat Brutto 1,17 (satu koma satu tujuh) gram.

Selain itu, barang bukti non narkotika berupa 1 (satu) buah Handphone Techno Spark Go 1 Warna putih dengan Sim Card yang terintegrasi dengan WhatsApp 087797263331.

15 (lima belas) potongan pipet plastik utuh masing-masing berwarna kuning, hijau dan pink, 9 (sembilan) klip plastik bening kosong berukuran kecil dan 1 (satu) alat press merk Pioline berwarna biru.

1 (satu) timbangan digital mini Model DS-22 berwarna silver dengan cover berwarna hitam, 1 (satu) timbangan digital Merk CHQ HWH berwarna hitam, dan 1 (satu) bungkusan rokok Marlboro Filter Black berwarna merah hitam.

1 (satu) set alat isap (bong), 2 (dua) korek api gas masing-masing berwarna hitam dan jingga, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) pireks kaca dan 29 (dua puluh sembilan) potongan pipet plastik kecil berwarna hijau dengan garis arsir putih.

5 (lima) potongan pipet plastik kecil berwarna bening dengan garis arsir biru putih, 1 (satu) buah permen karet merk bubble gum dan 4 (empat) potongan pipet yang sudah dipress berwarna benung dengan garis arsir biru dan putih.

1 (satu) buah tempat vitamin merk Cool-Vita berwarna putih dengan kombinasi warna biru dan pink, 4 (empat) lembar uang pecahan Rp50.000 berjumlah Rp200.000 dan 7 (tujuh) lembar uang pecahan Rp5.000 berjumlah Rp35.000.

2 (dua) lembar uang pecahan Rp2.000 berjumlah Rp4.000, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp1.000 dan 1 (satu) buah tas berwarna hitam.

Selanjutnya polisi segera melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan urine dan darah hingga lanjut pada proses gelar perkara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 (1) huruf a UU. RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (**)

Comment