Perkara Status Kepemilikan Lahan The Park Kendari Kembali Mencuat

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Perkara terkait status kepemilikan lahan yang ditempati pusat perbelanjaan The Park Kendari yang diklaim milik PT Nirvana Wastu Pratama (NWP) kembali mencuat.

Meski telah diresmikan pada 8 Desember 2022 lalu, perusahaan properti asal Jakarta itu diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran atas lahan seluas kurang lebih empat hektare tersebut.

Anthar Syahadat Al Damary, Direktur Utama PT Bina Citra Niaga (PT BCN) mengklaim bahwa tanah yang kini berdiri The Park Kendari merupakan miliknya, dan hingga saat ini belum pernah menerima pembayaran dari pihak PT NWP.

Melalui pendamping hukumnya, Muhamad Azhar, Anthar menjelaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya dijual kepada Johnny Tandiary pada 2011. Namun, pembayaran justru dilakukan kepada Ahmad Yani, Direktur CV Masda, pihak yang menurutnya sama sekali tidak memiliki hubungan dengan proses transaksi tersebut.

“Penjualan dilakukan oleh Anthar, tetapi pembayaran justru masuk ke rekening CV Masda,” ungkap Azhar, Rabu 3 Desember 2025.

Kasus serupa sebenarnya telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/2052/IV/2016/PMJ/Ditreskrimsus pada 28 April 2016, namun penanganannya sempat terhenti.

Kini, perkara tersebut kembali bergulir dan telah memasuki tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/16/I RES.2.6./2023/Ditreskrimsus tertanggal 24 Januari 2023.

“Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga turut menerima aliran dana hasil penjualan tanah secara melawan hukum,” jelas Azhar.

Ia menambahkan bahwa seluruh bukti kepemilikan lahan, termasuk sertifikat hak milik yang diturunkan statusnya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), telah diserahkan kepada penyidik. Meski begitu, sertifikat tersebut masih tercatat atas nama kliennya.

“Semua sertifikat, termasuk perubahan status ke HGU, masih atas nama Anthar,” ujarnya.

Azhar juga membeberkan fakta bahwa untuk mengubah status lahan menjadi HGB dibutuhkan badan hukum. Atas dasar itu, sebuah perusahaan dibentuk dengan Anthar sebagai direktur. Namun, ia mengaku kliennya kemudian disingkirkan melalui perubahan akta yang diduga dipalsukan.

“Tiba-tiba terjadi perubahan akta secara sepihak yang menghapus nama Anthar dari perusahaan. Tandatangannya dipalsukan,” tegasnya.

Menurut Azhar, perubahan akta seharusnya melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, dokumen RUPS yang diajukan diduga palsu, merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 386/PDT.G/2016/PN.Jkt.Tim.

Ia juga menuding bahwa pemalsuan tersebut melibatkan Ahmad Yani selaku Direktur CV Masda, yang diduga menerima aliran dana penjualan tanah tanpa hubungan hukum dengan transaksi tersebut.

Selain itu, Azhar menyebut adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh notaris Ahmad Fauzi dalam urusan administrasi dokumen.

Ia menilai proses penyidikan seharusnya telah menetapkan tersangka sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka, sehingga pihaknya menduga adanya pelanggaran kode etik oleh oknum penyidik.

“Kasus sudah tahap penyidikan, seharusnya sudah ada tersangka. Ada dugaan pelanggaran kode etik oleh penyidik, dan itu yang akan kami laporkan ke Propam,” pungkasnya.

Sementara itu, Director Head of Operating Properties NWP Property, Teges Prita Soraya saat ditanyakan perihal tudingan tersebut enggan memberi penjelasan. Ia hanya mengarahkan untuk mengecek ke BPN.

“Coba di cek saja pak di BPN,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi via pesan Whats App.(**)

Comment