EDISIINDONESIA.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penjelasan terkait penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang hingga kini belum diumumkan.
Pemerintah bersama berbagai pihak terkait masih menyusun payung hukum baru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar penetapan UMP 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan pengumuman penyesuaian UMP 2026 akan dilakukan sebelum 31 Desember 2025, meski aturan PP yang menjadi acuannya masih dalam proses pembahasan lintas kementerian.
“Kita ingin PP ini benar-benar siap dan tentu tidak bisa dipatok targetnya kapan, kita berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders-stakeholders ini beres,” ungkap Yassierli seusai membuka program pemagangan nasional lulusan perguruan tinggi di kantor Kemenaker, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Menaker menegaskan, UMP 2026 tidak lagi ditetapkan sebagai satu angka seragam secara nasional. Setiap provinsi atau wilayah akan memiliki nilai UMP yang berbeda, disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) masing-masing daerah.
Karena formula dan regulasi UMP akan disesuaikan dengan PP baru, maka penyampaian angka final UMP 2026 ditunda. Hingga saat ini, belum ada besaran resmi yang ditetapkan.
Kemenaker menjelaskan, kondisi ekonomi dan biaya hidup di Indonesia sangat beragam. Wilayah kota besar seperti Jakarta memiliki beban biaya hidup yang jauh lebih tinggi dibandingkan daerah di pedalaman.
Apabila menggunakan satu angka upah minimum nasional, maka daerah berbiaya tinggi dikhawatirkan tidak mampu memenuhi kebutuhan pekerjanya. Oleh sebab itu, pendekatan UMP berbeda antardaerah dinilai lebih tepat dan dapat mengurangi kesenjangan.
Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 mengatur bahwa penentuan upah minimum mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu atau alpha. Namun, aturan tersebut akan diganti dengan formula baru sesuai mandat undang-undang.
“Amanat dari undang-undang, formula itu dirinci di PP. Makanya sekarang kemudian kita sedang menyiapkan PP yang baru,” pungkas Yassierli. (edisi/bs)
Comment