KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari massa aksi unjuk rasa terkait konstatering lahan Eks Sekolah Pendidikan Guru Negeri (SPGN) atau Eks PGSD di Kecamatan Wua-Wua, Kendari, pada Kamis, 20 November 2025.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa polisi menyita uang yang diduga digunakan untuk membayar massa aksi.
“Uang yang kami sita dari pendemo anarkis kemarin kami jadikan barang bukti,” ujarnya pada Jumat, 21 November 2025.
Menurutnya, setiap pendemo diduga menerima uang sebesar Rp100 ribu dari seorang pria berinisial A alias N, yang merupakan oknum ketua organisasi masyarakat (ormas). “Masing-masing pendemo menerima 100 ribu rupiah dari A,” jelasnya. Total uang yang berhasil diamankan adalah Rp2.068.000.
“Kami sudah amankan A alias N kemarin. Uangnya senilai Rp2.068.000,” tambahnya.
Meskipun sempat terjadi kericuhan, agenda konstatering tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Proses diawali dengan pembacaan surat penetapan perintah sita objek sengketa, kemudian dilanjutkan dengan penentuan titik batas lahan.
Sebagai informasi, proses konstatering ini merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3487 K/PDT/2022 tanggal 13 Oktober 2022, dalam perkara antara Kikila Andi Kusuma melawan Gubernur Sulawesi Tenggara.(**)
Comment