WAKATOBI,EDISIINDONESIA.id- Proyek pembangunan ruang kelas di SD Negeri 1 Mandati, Kecamatan Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, diduga kuat tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan melanggar aturan yang berlaku.
Proyek yang berasal dari satuan kerja (Satker) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Wakatobi ini dikerjakan oleh CV Bastion Prima Suosuo, dengan pagu anggaran mencapai Rp 1.583.536.161.
Selain penggunaan material lokal yang diduga tidak sesuai dengan RAB, papan proyek yang sebelumnya tersembunyi juga menimbulkan kecurigaan. Hal ini berpotensi membuka celah terjadinya penyalahgunaan anggaran atau tindakan korupsi.
Kegiatan ini diduga melanggar Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun 2021, serta Surat Edaran Bupati Wakatobi Nomor 549/89 Tahun 2014 tentang Pelarangan Penggunaan Pasir Lokal untuk Pekerjaan Pembangunan Pemerintah, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Haerudin, kontraktor pelaksana kegiatan, enggan memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran ini.
“Nanti, Pak, saya masih sibuk,” ujarnya singkat beberapa waktu lalu.
Konsultan pengawas proyek, Dodi, juga tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi berulang kali hingga berita ini diturunkan.(**)
Comment