KONSEL, EDISIINDONESIA.id– Kasus penganiayaan yang melibatkan anak buah kapal (ABK) tugboat pengangkut nikel terhadap tiga anak di bawah umur menggemparkan Desa Torokeku, Kecamatan Tinanggea, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Insiden yang terjadi pada Sabtu, 27 September 2025 ini, melibatkan inisial korban AS, AR, dan GA. Tak hanya dianiaya, perahu yang digunakan ketiga anak tersebut juga ditenggelamkan oleh oknum ABK.
Menurut keterangan Kepala Desa Torokeku, Enteng, peristiwa bermula ketika ketiga anak tersebut hendak menjual ikan hasil tangkapan mereka ke kapal tugboat yang sedang mengantre untuk mengangkut bijih nikel di area PT Ifisdeco.
“Anak-anak ini mengambil segel jangkar seberat 5 kilogram untuk dijadikan pemberat saat menyelam. Mereka mengira itu besi tua yang sudah tidak terpakai,” jelas Enteng kepada media, Senin (29/9/2025) lalu.
Aksi tersebut diketahui oleh para ABK yang langsung meminta segel jangkar dikembalikan. Ketiga anak itu pun segera mengembalikannya.
Namun, itikad baik ini justru berujung pada tindakan penganiayaan oleh ABK, yang memicu kemarahan warga desa dan orang tua korban.
“Niat baik anak-anak ini malah dibalas dengan pemukulan. Orang tua korban tentu tidak terima. Seharusnya, jika ada dugaan pencurian, proses hukum yang ditempuh, bukan main hakim sendiri,” tegas Enteng.
Setelah kejadian penganiayaan, perahu ketiga korban diduga kuat ditenggelamkan oleh para ABK.
Meskipun penyebab pasti tenggelamnya perahu belum diketahui secara pasti, Kades Torokeku menduga kuat perahu tersebut sengaja ditenggelamkan.
Kasus ini sempat dua kali dimediasi untuk mencapai penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, Enteng menolak menandatangani surat perdamaian pada mediasi pertama karena tidak ada penjelasan mengenai adanya tindakan penganiayaan.
“Dalam proses perdamaian pertama, tidak disebutkan adanya penganiayaan, sehingga saya menolak untuk tanda tangan. Ada dua tindak pidana di sini, dan orang tua korban meminta keduanya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Pada mediasi kedua yang digelar pada Minggu (28/9/2025) malam, akhirnya tercapai kesepakatan damai. Kapten tugboat bersedia mengganti perahu yang ditenggelamkan senilai Rp40 juta.
Kesepakatan ini menuai kontroversi di kalangan warga, yang merasa kasus penganiayaan seharusnya tetap diproses hukum.(**)
Comment