EDISIINDONESIA.id- Bupati Raja Ampat, Orideko Burdam, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait aktivitas pertambangan nikel yang mengancam lingkungan di wilayahnya.
Dengan 97% wilayah berupa kawasan konservasi, pemerintah daerah merasa terikat tangan menghadapi pencemaran yang diakibatkan oleh tambang tersebut.
Kewenangan yang terbatas, terutama dalam hal pemberian dan pencabutan izin tambang yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, membuat upaya perlindungan lingkungan dan ekosistem laut—yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Raja Ampat—menjadi sangat sulit.
Pernyataan resmi Bupati Orideko pada Jumat (6/6) ini semakin menyoroti isu krusial ekspansi tambang nikel di Papua Barat Daya, khususnya di Raja Ampat, surga keanekaragaman hayati dunia.
Izin pertambangan yang dikeluarkan pemerintah pusat memicu kekhawatiran akan kerusakan ekologis permanen dan ancaman terhadap keberlanjutan sektor pariwisata, pilar utama ekonomi lokal.
Situasi ini mendesak pemerintah pusat untuk merevisi sistem sentralisasi izin tambang dan memberikan wewenang yang lebih besar kepada pemerintah daerah dalam mencegah dan menindak aktivitas pertambangan yang merusak.
Nasib Raja Ampat, kawasan strategis nasional yang kaya akan sumber daya laut dan hutan, kini berada di ujung tanduk.
Perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakatnya bergantung pada tindakan nyata dan segera dari pemerintah pusat.(**)
Comment