KONESL, EDISIINDONESIA.id- PT Marketindo Selaras (MS) melaporkan tiga warga Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Polda Sultra atas dugaan penganiayaan terhadap karyawan mereka. Peristiwa yang terjadi Jumat (6/6/2025) mengakibatkan korban, yang tengah berpatroli, mengalami luka parah dan harus menjalani operasi.
Kuasa hukum PT MS, Purnomo, menjelaskan bahwa tiga warga, berinisial TT, TS, dan TM, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
TT diduga sebagai provokator dan pelaku utama penganiayaan, sementara TS dan TM diduga turut serta dalam penyerangan yang mengakibatkan luka serius pada korban, meliputi luka kepala, hidung patah, dan luka di lutut kanan serta tumit.
Purnomo membantah tudingan bahwa karyawan PT MS yang memulai penyerangan. Ia menjelaskan bahwa enam karyawan, termasuk korban, sedang berpatroli di lahan sawit perusahaan di wilayah Desa Lamoen ketika diserang oleh puluhan warga yang datang menggunakan sepeda motor.
Setelah terjadi adu mulut, karyawan diserang. Korban terjatuh dan dianiaya dengan kayu oleh TT, kemudian TS dan TM ikut memukulinya.
Meskipun dalam kondisi luka parah, penganiayaan berlanjut hingga seorang karyawan lain harus mencegah terlapor TT yang hendak membacok korban. Purnomo menekankan pentingnya penyelidikan terhadap TT sebagai dalang penyerangan.(**)
Comment