KOLAKA, EDISIINDONESIA.id – Manajemen PT Jaya Nikel Pacific (JNP) membantah tudingan yang beredar di beberapa media online terkait dugaan ketidakbayaran upah dan tunjangan karyawan, serta fasilitas karyawan yang tidak memadai. Direktur Operasional PT JNP, Idhil, melalui siaran persnya menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajibannya.
“Upah pekerja selalu dibayarkan setiap tanggal 15,” tegas Idhil pada Selasa, 28 Januari 2025. “Isu yang beredar tentang ketidakbayaran upah karyawan sama sekali tidak benar.”
Terkait tunjangan karyawan yang telah mengundurkan diri atau kontraknya berakhir, Idhil menjelaskan bahwa pembayaran akan segera dilakukan sesuai kesepakatan bersama.
“Soal kompensasi, kami telah mencapai kesepakatan bersama sesuai arahan Disnaker melalui jalur komunikasi dan negosiasi. Kesepakatan ini bahkan telah ditandatangani sebagian mantan karyawan,” jelasnya.
Pembayaran kompensasi akan dilakukan dalam dua tahap, yaitu Februari dan Maret. Keterlambatan ini, menurut Idhil, disebabkan oleh laporan pencurian besi di pabrik Antam yang melibatkan oknum karyawan JNP.
“Pembayaran dua tahap ini dilakukan karena adanya laporan pencurian besi di pabrik Antam. Kami ingin memastikan tidak ada oknum karyawan kami yang terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan,” imbuhnya.
Manajemen PT JNP meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus pencurian tersebut.
“Kasus ini juga menjadi alasan penjadwalan pembayaran kompensasi di bulan Februari. Kami menunggu hasil penyelidikan kepolisian, penetapan nilai kerugian pihak Antam, dan pertanggungjawaban oknum karyawan JNP yang terlibat,” tandasnya.(**)
Comment