KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Ketua Umum PC IMM M. Zaldin mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum Koordinator Humas VDNI, yang terekam dalam sebuah video berdurasi 2 menit. Video tersebut memperlihatkan tindakan brutal oknum pegawai swasta VDNI yang memegang kerah baju korban, memukul kepalanya, dan diikuti oleh massa yang mengeroyok korban.
IMM menilai tindakan tersebut mengandung unsur delik kekerasan yang diatur dalam Pasal 351 KUHP, dengan sengaja menarik dan memegang korban hingga dipukul. Selain itu, terdapat pula unsur delik Pasal 353 tentang penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, terlihat dari pemukulan yang disertai intimidasi dan pertanyaan yang memaksa korban mengakui perbuatannya.
Kekebalan hukum yang ditunjukkan oleh pihak perusahaan dengan tidak menahan SDR (BHR cs) sebagai Koordinator Humas VDNI, serta pernyataan Kapolsek Bondoala yang belum menemukan bukti, membuat IMM geram. IMM menyatakan siap memberikan bukti video berdurasi 0.21 menit yang menunjukkan kekerasan yang dilakukan oleh pihak Humas VDNI.
Sebagai bentuk protes, IMM akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut pemecatan dan penahanan oknum karyawan VDNI yang terlibat dalam aksi premanisme di kawasan Smelter Proyek Strategis Nasional. IMM mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan hukum rimba berlaku di wilayah tersebut.(**)
Comment