KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari mendesak Swalayan Megros untuk membongkar pagar yang menutup akses jalan warga di Lorong Karisma V, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Desakan ini muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan penutupan jalan samping Swalayan Megros.
Pimpinan rapat, La Ode Ashar, bersama anggota Komisi I dan Komisi III, sepakat merekomendasikan hal berikut:
1. Meminta pihak Megros untuk membongkar secara mandiri pagar yang menutup akses jalan warga dalam waktu 2×24 jam.
2. Jika dalam kurun waktu tersebut pembongkaran tidak dilakukan, maka akan direkomendasikan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.
3. Pihak pemerintah Kota Kendari akan diminta untuk melakukan kajian ulang terkait izin Swalayan Megros dan membekukan izin jika dua poin di atas tidak dapat dipenuhi.
Perwakilan warga Lorong Kharisma menegaskan bahwa pada November 2022, DPRD Kota Kendari telah mengeluarkan rekomendasi yang menyatakan bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum dan akses warga.
“Kami hanya meminta supaya tembok penghalang tersebut dibongkar karena akses jalan kami keluar masuk warga,” jelas perwakilan warga.
Mereka juga menunjukkan bukti bahwa lorong tersebut telah terbaca dalam citra satelit sejak tahun 2016, yang menunjukkan bahwa jalan tersebut sudah lama ada dan menjadi akses masyarakat.
Dalam RDP, pihak Swalayan Megros yang diwakili oleh kuasa hukumnya tidak dapat menunjukkan alas hak atas jalan tersebut. Namun, pihak BPN Kota Kendari membeberkan data bahwa sertifikat milik Swalayan Megros yang dikeluarkan pada tahun 1996 diketahui berbatasan langsung dengan lorong pada sebelah selatan dan belakang tanah miliknya.
DPRD Kota Kendari berharap agar pihak Swalayan Megros dapat segera memenuhi rekomendasi yang telah dikeluarkan dan membuka kembali akses jalan bagi warga Lorong Karisma V.(**)
Comment