EDISIINDONESIA.id – Presiden Prabowo Subianto resmi merombak struktur tugas dan fungsi berbagai kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Salah satu perubahan signifikan adalah dikeluarkannya Kementerian Keuangan dari struktur koordinasi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029, yang ditetapkan pada 21 Oktober 2024.
Perpres tersebut menyatakan bahwa “dengan ditetapkannya pembentukan Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terjadi pergeseran tugas dan fungsi pada beberapa kementerian/ lembaga.”
Berdasarkan laman resmi Sekretaris Kabinet (Setkab), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian kini hanya mengoordinasikan:
Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Perindustrian
Kementerian Perdagangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Kementerian Pariwisata
Instansi lain yang dianggap perlu
RMOL membenarkan bahwa Kementerian Keuangan kini berada di bawah Presiden langsung.
Perubahan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin memberikan otonomi yang lebih besar kepada Kementerian Keuangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.(**)
Comment