MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Kuasa Hukum Iptu Mardin Hasan, Harkuna Litiloly membantah terkait pemberitaan yang menyebutkan oknum perwira polisi melakukan penyerobotan tanah di Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
Tanah yang dimaksud sebagai objek penyerobotan yakni lahan disamping kanan Hotel Kainawa seluas 3 kali 14 meter yang diduga dilakukan oleh oknum perwira polisi yang bertugas di Polres Buru terhadap pelapor berinisial PP di Polda Maluku.
Harkuna Litiloly mengatakan atas pemberitaan yang diberitakan salah satu media cetak di Kota Ambon, tertanggal 22 Juli 2024 sehubungan dengan tuduhan penyerobotan dan pemberitaan yang sifatnya negatif terhadap pribadi diri kliennya.
“Bahwa terhadap pemberitaan menyangkut dengan permasalahan penyerobotan sebagai mana diberikan dalam media tersebut, patut kami jelaskan bahwa memang benar ada laporan dari seseorang yang berinisial PP di Polda Maluku beberapa waktu lalu terhadap klien saya,” kata Litiloly, di Namlea, Senin (22/7/2024) malam.
Lebih lanjutnya, Litiloly menjelaskan terhadap laporan tersebut terkait dengan permasalahan lahan yang menurut pelapor bahwa kliennya telah menyerobot lahan pelapor, bahwa kliennya sudah dipanggil oleh pihak penyidik untuk diperiksa atas laporan tersebut, sehingga kliennya sudah menyiapkan sejumlah surat-surat dan dokumen yang merupakan alas hak sebagai dasar kliennya menguasai lahan tersebut
“Untuk itu, terhadap laporan tersebut patut untuk saya jelaskan bahwa laporan tersebut kami menghargai atas hak seseorang untuk mencari keadilan. Namun, perlu diingat bahwa klien saya adalah pihak yang beritikad baik yang kemudian membeli lahan tersebut dari pemilik yang sah yaitu saudara Idris Kau, sehingga klien saya memiliki alasan atas penguasaan lahan tersebut berupa surat jual beli dan diperkuat dengan putusan-putusan diantaranya putusan nomor: 174/Pdt.Plw/2013/PN AB tanggal 30 April 2014, nomor: 52/PDT/2018/PT.AMB tanggal 17 Januari 2019 dan nomor: 516 K/PDT/2021 tanggal 5 April 2021,” jelasnya.
“Bahwa alas hak yang diperoleh klien kami berasal dari pemilik yang sah menurut hukum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde atas nama saudara Idris Kau alias Elly Idris,’ tegasnya.
Pengacara jebolan Universitas Iqra Buru ini membeberkan bahwa terhadap alas hak yang digunakan pelapor untuk mengklaim bahwa lahan itu miliknya, pelaku ia tegaskan bahwa jika itu berupa sertifikat.
“Maka saya pastikan akan kami ajukan gugatan pembatalan terhadap alas hak pelapor tersebut, dikarenakan bahwa alas hak yang dipegang entah berupa sertifikat atau jual beli yang bersumber dari pihak lain saya yakin tidak punya kekuatan hukum dikarenakan bahwa alas hak yang dimiliki pelapor tidak bersumber dari saudara Idris Kau alias Elly Idris,” tegas Litiloly.
“Olehnya itu, saya selaku kuasa Hukum sekiranya menghimbau kepada pihak-pihak terutama untuk teman-teman media, agar tidak lah membuat opini yang sifatnya menyimpulkan atas permasalahan ini. Ini negara hukum, maka hormati proses hukum. Silahkan pelapor mengadukan perkara ini di Polda Maluku sementara kami akan mengajukan gugatan atas alas hak yang diperoleh pelapor, kita akan uji secara hukum dan saya yakin berdasarkan putusan-putusan tersebut klien saya membeli dari pihak yang sah sebagai pemilik lahan yang berlokasi di Hotel Kainawa,” ungkapnya.
Lebih jauh ia memaparkan bahwa terhadap lahan tanah/Dusun Ketel Kayu Putih Pal I tersebut yang awalnya milik orang tua ahli waris yang bernama Mani Kau, telah diwariskan dan atau dibagi-bagi kepada anak-anaknya (Ahli Waris Almarhum Mani Kau) berdasarkan surat keterangan/kesepakatan pembagian tanah/Dusun Ketel Kayu Putih Pal I tertanggal 14 Desember 1988 dihadapan persekutuan hukum adat petuanan Lilialy serta diperkuat dengan surat keterangan persekutuan hukum adat petuanan Lilialy tertanggal 5 April 2017 yaitu kepada Mochamad Ali Kau, Mohtar Kau alias Ota dan Idris Kau alias Idris Elly.
“Dimana pembagian tersebut telah dituangkan dalam surat keterangan/kesepakatan pembagian tanah/Dusun Ketel Kayu Putih Pal I yang ditandatangani oleh ke 3 ahli waris tersebut tertanggal 14 Desember 1988 tersebut dengan batas-batas sebagai berikut,” tutupnya.
Untuk itu, bagian Tanah/Dusun Ketel Kayu Puti milik Almarhum Mochamad Ali Kau dengan batas-batas sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan Dusun Kayu Putih Pal II, sebelah Selatan berbatasan dengan Dusun Kayu Putih Pohon Lontor, sebelah Timur berbatasan dengan Dusun Kayu Putih Jiku Besar dan sebelah Barat berbatasan dengan Dusun Kayu Putih milik Idris Kau dan Mohtar Kau
Kemudian, bagian Tanah/Dusun Ketel Kayu Puti milik almarhum Mohtar Kau alias Ota dengan batas-batas sebagai berikut
Sebelah Utara berbatasan dengan Dusun Kayu Putih Idris Kau, sebelah Selatan berbatasan dengan Dusun Kayu Putih Ketel Bujang, sebelah Timur berbatasan dengan Dusun Kayu Putih almarhum Mochamad Ali Kau dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Namlea-Lala
Sedangkan, bagian Tanah/Dusun Ketel Kayu Puti milik Idris Kau alias Elly Idris dengan batas-batas sebagai berikut.
Sebelah Utara berbatasan dengan Dusun Kayu Putih Pal II, sebelah Selatan berbatasan dengan Dusun Kayu Putih Mohtar Kau, sebelah Timur berbatasan dengan Dusun Kayu Putih Almarhum Mochamad Ali Kau dan sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Namlea-Lala. (**)
Comment