MUNA, EDISIINDONESIA.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raha akhirnya mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan Kepala Desa (Kades) Lagasa, M. Asdam Sabrianto dari Tahanan Negara yang dititip di Rutan Raha menjadi tahanan Kota, sejak 13 Maret 2024.
Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan ini setelah permohonan ketiga kalinya. Permohonan pertama dan kedua sempat ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ari Conardo, tersebut.
Kepala PN Raha melalui Jubir PN Raha, Melby Nurrahman menerangkan, bahwa pengalihan tahanan Kades Lagasa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota menjadi kewenanangan Majelis Hakim sesuai pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Kalau yang perkara duanya tidak dikabulkan dan yang terakhir dikabulkan, itu balik lagi menjadi kewenangan Majelis Hakim, bukan atas intervensi pihak manapun. Tentu melalui pertimbangan-pertimbangan dan telah dituangkan dalam penetapan tersebut,” kata Melby.
Pihaknya menegaskan, proses hukum Kades Lagasa sementara bergulir dipersidangan, belum putusan, sehingga yang bersangkutan sementara duduk dikursi pesakitan.
“Yang dikabulkan hanya status tahanannya saja ya. Bukan berarti bebas ataupun dinyatakan bersalah, karena sedang berproses hukum, belum ada putusan,” timpalnya kembali menegaskan. (**)
Comment