KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) telah melakukan pengajuan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait pertambangan pasir Nambo.
Diketahui sebelumnya, Pemkot Kendari sempat menghentikan penambangan pasir di Nambo karena dianggap melanggar RTRW.
Sehingga, untuk melegalkan aktivitas penambangan pasir Nambo, Pemkot Kendari melakukan revisi RTRW. Hal itu dilakukan karena faktanya di lokasi tersebut, tepatnya di Kecamatan Nambo memang ada lokasi tambang.
Kepala Dinas PUPR Kendari, Erlis Sadya Kencana mengatakan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang wilayah pertambangan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dimana Kota Kendari sebagai salah satu wilayah tambang yang berpotensi.
“Tetapi kita tidak bisa olah seenaknya saja tanpa ada izin, perizinan itu melewati provinsi,” katanya melalui konferensi pers, di Kantor Balai Kota Kendari, Jumat (29/9/2023).
Berdasarkan itulah, pihaknya mengajukan revisi RTRW dimana didalamnya terkait kawasan tambang salah satunya di kawasan Nambo.
Sebelumnya Pemkot Kendari telah melakukan penertiban secara bertahap, meskipun masih ada yang melakukan produksi tanpa sepengetahuan pemerintah.
Namu kata dia, hal seperti itu tidak dibenarkan karena izin pertambangan belum ada di Kota Kendari. Sehingga, ia mengingatkan seluruh masyarakat khususnya yang melakukan aktivitas penambangan pasir Nambo untuk mentaati peraturan termasuk didalamnya penataan tata ruang.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kendari, Abdi Prawira mengatakan bahwa secara garis besar pertambangan Nambo sudah ada sejak 1997.
“Sejak saat itu warga Kendari dan sekitarnya menggunakan pasir nambo secara manual atau tradisional,” katanya.
Kata dia setelah perkembangannya dan berdasarkan hasil laboratorium ternyata di nambo ada kandungan silika. Berdasarkan hal itu pula dan terbitnya SK Menteri ESDM menjadi dasar Pemkot Kendari untuk melanjutkan revisi RTRW.
“Prosesnya sekarang untuk kawasan tambang di Nambo itu sudah diakomodir ke dalam RTRW Provinsi Sultra yang saat ini juga sama-sama dilakukan revisi,” bebernya.
“Saat ini pertambangan Pasir Nambo masuk dalam revisi tata ruang, karena sebelumnya secara nasional dan provinsi telah dijelaskan adanya potensi pertambangan di wilayah tersebut,” tutupnya. (**)
Comment