Kapal Tenggelam di Buton Tengah Tak Berizin

EDISIINDONESIA.id – Insiden kapal tenggelam yang menewaskan 15 orang penumpang di Buton Tengah selain ditumpangi melebihi kapasitas terungkap juga bahwa kapal tersebut tak memiliki izin.

Hal itu diungkapkan Humas Jasa Raharja Kendari Gunawan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi ke pihak Syahbandar Baubau terkait dengan legalitas kapal tersebut. Hasilnya bahwa kapal tersebut tidak memiliki izin kelautan.

“Artinya itu kapal yang belum ada izin angkut penumpangnya,” kata Gunawan, dikutip dari AntaraSultra

Kemudian, Gunawan juga menyebut secara kelautan, kapal tersebut belum memiliki izin dari dinas terkait ataupun pihak terkait yang berhak mengeluarkan izinnya.

“Jadi, dari Jasa Raharja, kami belum bisa menjamin kecelakaan yang menimpa warga Desa Lagili tersebut,” ungkapnya.

Sebab, Jasa Raharja hanya menjamin penumpang yang sah dari perusahaan perkapalan yang resmi dan telah memiliki izin dari pihak-pihak berwajib yang mengeluarkan izin berlayar dan izin kelautan.

“itu yang dijamin oleh Jasa Raharja,” jelasnya.

Gunawan menambahkan, ia mengimbau kepada para pelaku usaha jasa angkutan kelautan untuk memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Siapa pun yang akan membuka usaha mengangkut penumpang, baik di darat dan laut harus memperhatikan izin resmi dari yang berwajib mengeluarkan izin, misalnya KSOP, Syahbandar, BPTD, atau Dinas Perhubungan. Karena dari izin itu, pasti dipersyaratkan hal-hal untuk keselamatan,” tukasnya. (**)

Comment