RDP Terkait Masalah Solar Subsidi, Ini 12 Poin Tuntutan Persot Sultra serta Kesimpulannya

Suasana RDP di ruang rapat DPRD Kota Kendari terkait permasalahan solar subsidi yang terjadi di Kota Kendari, Selasa (02/08/2022). (Foto: Febi Purnasari/EI)

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Usai melakukan aksi unjuk rasa Senin (01/08) kemarin, Persatuan Sopir Truk (Persot) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan penyaluran solar bersubsidi disejumlah SPBU yang ada di Kota Kendari.

RDP tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Kendari pada Selasa (02/08/2022) dan turut seta dihadiri pihak Pertamina, Kapolresta Kendari, Satpol PP Kendari, Dandim 1417 Kendari, Perwakilan SPBU se-Kota Kendari, Kadis Perhubungan Kota Kendari serta beberapa dinas terkait.

Dalam RDP tersebut, terdapat 12 poin yang menjadi tuntutan Persot Sultra yakni;

  • Melarang dan mengawasi truk penimbun solar subsidi/pengantre
  • Menghentikan penggunaan nomor antrean solar karena banyaknya permainan curang antara petugas SPBU dan penimbun solar subsidi
  • Tidak menyetujui pemakaian solar subsidi untuk truk kontainer yang tidak terdaftar di DPW ILFA/ALFI Sultra

Pembatasan pengisian sesuai jenis kendaraan sebagai berikut,

  • pengisian solar 3/4 4 roda maximal 60 liter
  • pengisian 3/4 6 roda maximal 100 liter
  • pengisian fuso truck besar maximal 150 liter
  • pengisian solar mini bus/pickup maximal 45 liter
  • Setiap kendaraan hanya boleh mengisi solar subsidi 1 kali sehari
  • Menormalkan kembali pelayanan SPBU
  • Menuntut pemerintah membuka kembali setiap SPBU yang tidak melayani penjualan solar subsidi dengan tujuan mengurangi antrean panjang disetiap SPBU
  • Menghilangkan pungli atau nozel
  • Mencabut izin pasokan dan penjualan SPBU apabila melanggar atau kedapatan atas tuntuta tersebut
  • Menuntut pengelola SPBU akan kelancaran solar subsidi dengan pernyataan resmi dan dipertanggungjawabkan
  • Pengawasan dilakukan oleh seluruh anggota Persot dan petugas terkait, sebaliknya pihak SPBU berhak melaporkan anggota Persot apabila melanggar tuntutan tersebut
  • Dan atas segala tuntutan tersebut, Persot meminta dituangkan dalam peraturan daerah sesuai payung hukum dan landasan SPBU dalam penyaluran solar kepada pengguna solar bersubsidi

Dari 12 poin tuntutan diatas, Ketua DPRD Kendari, Subhan, menyimpulkan semua masukan-masukan dari pihak-pihak yang terlibat dalam RDP tersebut.

“Yang pertama, terhadap semua yang sudah kita bahas ini, kuncinya itu adalah menegakan aturan yang mengatur tentang migas ini, dan ketentuan peraturan penegakan perundang-undangan yang sudah diatur,” kata Subhan.

Yang kedua, meminta kepada SPBU sebagai operator untuk menata dan memberikan sanksi kepada karyawan SPBU yang melakukan pelanggaran, baik pemberhentian ataupun tindaklanjut untuk dibawa ke penegak hukum.

Kesimpulan Ketiga, meminta kepada pihak Pertamina untuk memberikan sanksi kepada seluruh SPBU di Kota Kendari yang melakukan pelanggaran.

“Baik itu atas aduan masyarakat maupun yang sampai pada SPBU, termasuk penutupan izin dan penghilangan kuota,” terang Subhan.

Keempat, apabila ada temuan oleh masyarakat maka bisa diadukan langsung ke Call Center Pertamina yakni 135.

“Itu agar semua SPBU yang melakukan pelanggaran bisa disikapi dan ditindaklanjuti serta diberikan sanksi oleh pihak Pertamina ataupun penegak hukum agar dilakukan langkah hukum yang berlaku,” paparnya.

Kelima, Kodim 1417 Kendari atau Dandim 1417 Kendari dan Polresta Kendari akan melakukan penegakan hukum yang sama apabila ada aparat yang terlibat.

Keenam, DPRD Kendari akan melakukan rapat koordinasi bersama Forkopimda dan pihak terkait untuk mengambil langkah sebagai tindak lanjut RDP tersebut.

“Agar bisa terealisasi atau tegaknya aturan yang telah berlaku di Kota Kendari,” tambahnya.

Ketujuh, meminta kepada semua SPBU di Kota Kendari untuk rapat bersama Pertamina untuk mengevaluasi pola antrian yang ada diseluruh SPBU di Kota Kendari.

“Sebelum kita rapat kembali dengan Forkopimda, kita beri waktu 3X24 jam,” tutup Subhan. (**)

Comment