KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut 39 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pencabutan 39 IUP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia atas nama Menteri ESDM, tertanggal 3 Maret 2022.
Mengutip data Kementerian ESDM, Minggu (17/4/2022), IUP yang telah dicabut tersebar pada 7 Kabupaten di Sultra, yakni 2 IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara (Konut), 9 IUP di Konawe, 7 IUP di Bombana, 2 IUP di Kolaka, 1 IUP di Kolaka Timur (Koltim), 6 IUP di Kolaka Utara (Kolut) dan 4 IUP di Buton.
Langkah tersebut pun mendapat respons yang baik serta apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Aksan Jaya Putra (AJP).
Menurut AJP, dirinya sangat mendukung program pemerintah dalam menertibkan IUP-IUP yang ada, khususnya di Sultra. Sebab, pencabutan ini ditengarai akibat seratusan perusahaan tersebut tidak memanfaatkan izin yang diberikan sebagaimana mestinya.
Namun, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sultra ini meminta pemerintah juga dirasa perlu memberikan data-data valid dasar pencabutan 39 IUP itu. Karena beberapa perusahaan yang dicabut IUPnya tahun lalu masih menambang.
“Kok tiba tiba sekarang dicabut,” ungkap AJP, Minggu, (17/04).
Untuk itu, AJP mengharapkan Kementerian ESDM dan BKPM dalam melakukan pencabutan IUP dapat menyampaikan beserta faktor-faktor pencabutannya.
“Apakah IUP nya sudah berakhir atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) nya mereka tidak pernah dapatkan, atau sejak ditolaknya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai salah satu dasar pencabutan IUP,” paparnya.
Untuk diketahui, selain mencabut IUP, pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan, yakni pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan.
Pelaku usaha juga diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin usaha pertambangan. (Edisi)
Comment