KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Tujuh Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Kendari yang dihadiri langsung Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Senin (04/04/2022).
“Mudah-mudahan setelah ini kita bisa cepat proses ke biro hukum agar bisa dapat registrasi ke provinsi,” kata Sulkarain Kadir.
Lebih lanjut, Sulkarnain mengungkapkan perda tersebut akan menjadi rujukan untuk membuka ruang dalam investasi di Kota Kendari serta menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri.
“Sebagaimana harapan DPRD tadi, bahwa perda ini diharapkan investasi nantinya bisa lebih mudah di Kota Kendari dan kita berharap ujungnya ini bisa berdampak pada kesejahteraan rakyat,” terangnya.
Senada dengan Wali Kota, Ketua DPRD Kendari Subhan, mengaku dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda maka otomatis dapat memberikan peluang dengan mudah kepada para investor untuk melakukan investasi di Kota Kendari sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
“Jadi tetapan Raperda ini merupakan bagian usaha kita untuk menghadirkan kemudahan investasi, serta bagaimana memberikan ruang investasi yang masuk di Kota Kendari dengan mekanisme yang tertuang dalam Persa yang baru ini,” ujarnya. (**)
Comment