MUNA, EDISIINDONESIA.com – Salah satu tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, saat malam acara Lulo di wilayah Kecamatan Watopute, Kabupaten Muna, belum dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengungkapkan, untuk sementara baru satu orang tersangka yang ditahan.
“Pemeriksaan salah satu pelaku lainnya sebagai tersangka tertunda, dikarenakan kondisi kesehatan. Apabila kondisi kesehatannya sudah membaik, maka akan diperiksa sebagai tersangka,” terang IPTU Astaman, Rabu (9/3/2022).
Kemudian, kata mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari tersebut, apabila menurut keyakinan penyidik dan ketentuan perundang-undangan tersangka dapat ditahan, maka akan dilanjutkan penahanan.
Diketahui, kronologi peristiwa malam itu, awalnya, Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku inisial M menjemput Melati (15) di rumahnya dan mengajaknya pergi disalah satu tempat acara malam Lulo yang ada di Kecamatan Watopute.
Setelah beberapa jam menghadiri acara lulo dan sudah larut malam, Melati meminta agar segera diantar pulang di rumahnya.
Lalu M mengajak rekannya inisialnya A untuk menemaninya. Kedua pelaku bersama korban pun bonceng tiga menuju rumah korban.
Dalam perjalanan, ternyata mereka membawa korban di salah satu lapangan bola. Saat itu, M langsung memarkirkan kendaraan dan membaringkan korban di atas rumput. Dia pun mulai melancarkan aksinya.
Tak lama kemudian, rekan M inisial A yang masih dibawah umur ternyata tak hanya diam. Bukannya memberi pertolongan, A justru ikut-ikutan melampiaskan nafsunya dan memegang kedua tangan korban.
Merekapun secara bergantian menggauli korban yang sudah tidak berdaya.
Usai melancarkan aksi tak senonoh itu, korban diantar pulang di rumahnya.
Belakangan terungkap, Melati menceritakan peristiwa yang dialami kepada ayahnya. Tak terima dengan kejadian itu, ayah korban pun melaporkan M dan A di Polsek Watopute. (**)
Comment