KOLUT, EDISIINDOENSIA.com – Aparat Kepolisian Polres Kolaka Utara (Kolut) bersama personel Polsek Ngapa, berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian isi kotak amal di Mesjid Nur Falah, Desa Beringin Kecamatan Ngapa.
Paur Subbag Humas Polres Kolut, Aiptu Hari Hermawan, menuturkan, tersangka bernama Ashabu (29), berhasil diringkus di Desa Lawata Kecamatan Pakue Utara, Minggu (19/12/2021) sekira pukul 19:30 Wita.
Dalam kasus ini, lanjut Hari, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu buah baju yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya, satu buah tas serta satu buah alat yang digunakan pelaku untuk mencungkil kotak amal mesjid.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik, terungkap pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai nelayan itu telah beberapa kali melancarkan aksinya melakukan pencurian di beberapa tempat, di antaranya di Puskesmas Pakue Utara, salah satu toko bangunan, serta di lima masjid yang berbeda di wilayah Kolut.
“Pelaku pertama kali melancarkan aksinya pada awal November lalu dengan alasan untuk keperluan pribadi,” jelas Hari.
Hari menegaskan, atas perbuatannya pelaku yang merupakan warga Desa Lawata itu, dikenakan pasal 363 ayat (2) subsidair pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, tersangka Ashabu, melancarkan aksinya menguras isi kotak amal di Mesjid Nur Falah, Desa Beringin pada Sabtu (18/12/2021).
Apesnya, aksi tersangka itu terekam kamera pengawas Masjid. Alhasil, tak berselang lama tersangka pun berhasil diringkus pihak berwajib. (**)
Reporter: Reno
Comment