MUNA, EDISIINDONESIA.id – Wa Ode Sabaria, warga Kelurahan Tombula, Kecamatan Tongkuno mengadukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di Polres Muna yang diduga dilakukan oleh IRS (inisial) Manager Bank Ulamm Raha PT. Permodalan Nasional Madani, Kamis (1/10/2026) malam.
Wa Ode Sabaria mengungkapkan, awalnya pada tahun 2015 mengajukan pinjaman uang sebesar Rp 100 juta ke bank Ulamm dengan agunan dua sertifikat tanah. Uang pinjaman tersebut digunakan untuk membeli satu unit mobil angkutan merek Toyota Kijang dari La Poe.
“Jadi, sebelum dicairkan uang pinjaman, bukti fisik mobil saya bawa ke Ulamm untuk dilakukan peninjauan. Usai ditinjau, pihak bank mencairkan uang sebesar Rp 87 juta yang sudah dipotong biaya administrasi dan lain sebagainya,” terangnya didampingi Saniati,SH.,MH kuasa hukumnya.
Sabaria mengaku, selain dua sertifikat tanah, pihak bank juga meminta tambahan agunan berupa BPKB mobil tersebut. Sehingga, total agunan berjumlah tiga buah.
Dalam perjalanan pembayaran angsuran bulan ke-13, Sabaria mulai mengalami kesulitan ekonomi sebab pendapatannya tidak lagi stabil.
“Tenor pinjaman saya sekitar empat tahun kalau tidak salah ingat. Setiap bulan Rp 4 juta lebih. Saat saya mulai menunggak, pihak bank Ulamm mendatangi saya untuk mempertanyakan cicilan pinjaman itu. Namun karena tidak lagi mampu membayar, pihak bank akan menyita rumah dimana sertifikatnya menjadi agunan,”jelasnya.
Saat kondisi tersebut, lanjut Sabaria, dia bersama saudara nya datang ke bank Ulamm guna mencari solusi terbaik agar rumah tidak disita.
“Dalam pertemuan waktu itu, terjadi kesepakatan bahwa satu unit mobil yang saya beli ini disita. Karena menurut pihak bank nilai mobil belum menutupi jumlah pinjaman saya, maka kita diminta menambah sebesar Rp 19,5 juta agar melunasi pinjaman dan itu kita penuhi,”jelasnya panjang lebar.
Sabaria menambahkan, dirinya bersama Manager bank Ulamm Raha yaitu IRS menandatangani surat pernyataan yang isinya bahwa pihak bank Ulamm Raha akan mengembalikan dua buah sertifikat yang menjadi agunan selambat-lambatnya pada Juli 2017 atau sekitar 1 minggu setelah pelunasan.
“Namun, sampai saat ini pihak bank belum juga mengembalikan. Akibat dari peristiwa ini, saya mengalami banyak kerugian baik materil maupun in materil. Saya juga sampai harus menjalani perawatan dirumah sakit dan hampir depresi. Sembilan tahun saya terus berusaha. Selama ini setiap bolak balik di Ulamm, kita tidak pernah bertemu dengan pimpinannya dengan alasan selalu lagi keluar.” Imbuhnya lirih. (**)
Comment