EDISIINDONESIA.id – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meningkatkan plafon Kredit Program Perumahan (KPP) menjadi Rp50 triliun setelah realisasi penyalurannya menunjukkan kinerja yang positif sepanjang semester I 2026.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan, hingga 30 Juni 2026 penyaluran KPP telah mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari plafon awal sebesar Rp35,2 triliun.
“Realisasi KPP hingga 30 Juni 2026 sudah mencapai Rp20,3 triliun atau 57,71 persen dari plafon Rp35,2 triliun. Karena progresnya sangat baik, pemerintah memutuskan menambah plafon menjadi Rp50 triliun,” katanya di Jakarta, dikutip Kamis 2 Juli 2026.
Sri menjelaskan, penyaluran KPP masih didominasi sektor penyedia (supply), terutama kepada pengembang perumahan dengan nilai mencapai Rp3,7 triliun. Selain itu, pembiayaan juga disalurkan kepada toko bahan bangunan dan kontraktor untuk mendukung pembangunan sektor perumahan.
Berdasarkan wilayah, Jawa Tengah menjadi provinsi dengan penyerapan KPP terbesar, yakni Rp4,6 triliun. Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur sebesar Rp3,4 triliun, Jawa Barat Rp3,2 triliun, Sulawesi Selatan Rp913,6 miliar, serta Bali Rp744,1 miliar.
Program KPP dijalankan berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri PKP Nomor 13 Tahun 2025.
Program ini menyediakan fasilitas kredit atau pembiayaan modal kerja maupun investasi bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), baik perorangan maupun badan usaha, guna mendukung pelaksanaan program prioritas di sektor perumahan. (edisi/rmol)
Comment