EDISIINDONESIA.id- Aturan batas usia minimum bagi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) kembali diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), meskipun gugatan serupa pernah disampaikan sebelumnya namun tidak dikabulkan.
Permohonan kali ini tercatat dengan Nomor 169/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh dua mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), yakni Yunita Utami Panuntun dan Mahadi Rahman Harahap.
Dalam sidang pendahuluan yang digelar MK pada Kamis, 21 Mei 2026, para pemohon mendalilkan telah mengalami kerugian konstitusional sebagai warga negara akibat ketentuan batas usia minimal 40 tahun untuk dapat diangkat menjadi anggota KPU RI.
Mereka menilai, ketentuan dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menjadi penghalang bagi mereka untuk maju menjadi anggota KPU RI.
Padahal, Yunita pernah menjabat sebagai Anggota KPU Kota Bekasi periode 2018–2023, dan Mahadi merupakan mantan Anggota KPU Kota Depok pada periode yang sama. Keduanya merasa hak konstitusional mereka dibatasi akibat pemberlakuan aturan tersebut.
“Di masa kini, kualitas dan kompetensi sudah cukup menjadi standar seseorang bertugas sebagai penyelenggara Pemilu, tanpa harus dibatasi semata oleh persoalan usia,” ujar Kuasa Hukum para Pemohon, Ari Safari Mau, dikutip pada Jumat, 22 Mei 2026.
Saat mengajukan gugatan ini, Yunita berusia 37 tahun, sedangkan Mahadi berusia 38 tahun — keduanya belum memenuhi syarat usia minimal 40 tahun sesuai aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam tuntutannya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b yang memuat frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun dan 30 (tiga puluh) tahun” hanya memiliki kekuatan hukum secara bersyarat.
Artinya, aturan tersebut berlaku sepanjang dimaknai bahwa batas usia paling rendah tidak diterapkan secara kaku, dan dapat dikesampingkan bagi calon yang berdasarkan penilaian sistem merit terbukti memiliki kualifikasi, kompetensi, integritas, kapasitas, serta pengalaman yang relevan.
Penilaian tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif, sesuai prinsip negara hukum serta asas persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Hal yang sama diminta para pemohon untuk ketentuan dalam Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu, yang berisi frasa “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, 35 (tiga puluh lima) tahun, 30 (tiga puluh) tahun dan 21 (dua puluh satu) tahun”. Mereka menginginkan pasal itu tetap mengikat secara hukum, namun dengan penafsiran yang sama: batas usia tidak bersifat kaku dan bisa dikesampingkan lewat penilaian sistem merit.
Sebelumnya, gugatan senada pernah diajukan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole dalam perkara Nomor 18/PUU-XXIV/2026. Namun, permohonan itu dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena materi tuntutannya dianggap kabur atau tidak jelas.
Kedua pemohon sebelumnya juga berargumen bahwa ketentuan batas usia minimal 40 tahun bagi anggota KPU RI bersifat diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum.(edisi/rmol)
Comment