KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Koalisi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) bersama Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah untuk membekukan seluruh perizinan usaha PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) yang beroperasi di Kabupaten Konawe Selatan.
Desakan ini disampaikan menyusul maraknya pelanggaran hukum yang dilakukan perusahaan tambang nikel tersebut selama beroperasi.
Gubernur LIRA Sultra, Jefry Rembasa, menilai cara penambangan yang diterapkan PT WIN dinilai sembarangan dan membahayakan, sehingga harus segera dihentikan demi menjamin keamanan serta keselamatan warga.
“Bisa kita lihat sendiri cara penambangan PT WIN. Lokasinya tidak hanya dekat dengan pemukiman warga, bahkan lingkungan sekolah pun tak luput dari ancaman kegiatan penambangan mereka,” tegas Jefry Rembasa saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, keberadaan investasi yang justru mendatangkan keresahan dan ketakutan bagi warga sekitar tidak layak untuk dipertahankan. Ia pun mengutip prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
“Kami sama sekali tidak anti-investasi. Namun, apa gunanya kehadiran investasi jika justru menjadi ancaman nyawa dan kehidupan masyarakat? Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama,” tambahnya.
Sementara itu, Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo, mengungkapkan bahwa pihaknya sebenarnya sudah menyoroti berbagai pelanggaran yang dilakukan PT WIN sejak tahun 2019 silam. Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah penggunaan fasilitas Terminal Khusus (Tersus).
“Terminal yang dipakai PT WIN sebenarnya milik PT Billy Indonesia, yang kemudian disewakan atau dialihkan pengelolaannya kepada PT WIN. Padahal, jika mengacu pada Undang-Undang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan, jika terminal tersebut sudah tidak dioperasikan lagi oleh pemilik awal, seharusnya aset tersebut diambil alih oleh Pemerintah Daerah untuk dikelola sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan dialihkan kepada pihak lain,” jelas Hendro.
Selain persoalan perizinan pelabuhan, PT WIN juga terbukti melakukan pelanggaran di bidang lingkungan hidup. Hal ini tercatat dalam hasil pemantauan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/2024, KLHK telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Konawe Selatan selaku pemberi izin untuk menjatuhkan sanksi administrasi maupun tindakan tegas terhadap PT WIN.
“Ironisnya, rekomendasi itu sudah terbit sejak tahun 2024 atau sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan belum juga menjatuhkan sanksi apa pun kepada perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Koalisi LIRA dan AMPUH mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia untuk membekukan izin serta menolak permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAB) PT WIN.
Tak kalah penting, pihaknya juga meminta Pemda Konawe Selatan segera menindaklanjuti rekomendasi KLHK dengan menjatuhkan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.(**)
Comment