KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang perempuan berinisial ISW (34) melaporkan suaminya, WKP (35), yang merupakan mantan Ketua Pospera Sulawesi Tenggara, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (6/4/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pernikahan tanpa izin (nikah siri), perzinaan, serta kohabitasi (kumpul kebo) yang diduga dilakukan WKP dengan seorang perempuan berinisial RR (26).
Kuasa hukum ISW, Eka Subaktiar, mengungkapkan bahwa dugaan perselingkuhan tersebut telah berlangsung sejak Desember 2025. Namun, kliennya baru mengetahui secara pasti pada Jumat (3/4/2026).
“Terduga pelaku kami duga melanggar Pasal 402, 411, serta 412 KUHP,” ujar Eka saat ditemui di Polda Sultra.
Eka menjelaskan, pada 2024 lalu ISW sempat memergoki hubungan terlarang antara suaminya dengan RR. Saat itu, ISW memilih memaafkan demi mempertahankan keutuhan rumah tangganya.
Namun, pada Desember 2025, WKP diduga kembali menjalin hubungan dengan perempuan yang sama. Hubungan tersebut bahkan berlanjut hingga diduga terjadi pernikahan siri tanpa sepengetahuan dan izin ISW.
“Pada Jumat (3/4/2026), klien kami mendapatkan informasi bahwa WKP dan RR telah menikah secara siri dan diduga saat ini RR dalam kondisi hamil,” jelasnya.
ISW berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, media ini masing mencoba melakukan upaya konfirmasi kepada WKP terkait laporan tersebut. (**)
Comment