KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/644/2026 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di lingkungan Pemkot Kendari, Jumat (13/2/2026).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan surat edaran yang diterima media ini, penyesuaian jam kerja dilakukan guna meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN yang menerapkan lima hari kerja ditetapkan sebagai berikut:
Untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WITA.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WITA, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
Adapun bagi unit kerja yang melaksanakan enam hari kerja, ketentuannya disesuaikan. Pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 hingga 14.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WITA.
Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.30 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 13.00 Wita.
Selain pengaturan jam kerja, pelaksanaan apel pagi ditiadakan selama bulan Ramadan 1447 H. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Ramadan 1447 H hingga berakhirnya bulan Ramadan tahun ini.
Pemkot Kendari berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, dan kualitas pelayanan publik selama menjalankan ibadah puasa.(**)
Comment