Oknum Guru SMPN di Kendari Diduga Lecehkan Empat Siswi, Dilarang Mengajar Selama Proses Hukum

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang guru SMPN di Kota Kendari berinisial MY (55) diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada empat siswinya.

Diketahui, Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap MY setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan mengantongi bukti yang cukup.

Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Kendari Saemina mengatakan bahwa status MY sebagai guru masih berlaku. Akan tetapi, MY tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas belajar mengajar selama proses hukum berlangsung.

“Status guru kita jalan, yang jelas sekarang tidak bisa mengajar karna masih berproses,” katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Rabu (7/1/2025).

Lanjut, kata dia, selama menjalani proses hukum, gaji poko MY sebagai seorang guru tidak akan diberikan.

“Seperti kalau sertifikasi jelas akan, kalau tidak mengajar 24 jam itu sudah tidak bisa dibayarkan,” ujarnya.

Pihaknya bersama MY sempat mengunjungi para korban untuk menyelesaikan masalah secara persuasif. Namun pihak keluarga lebih memilih proses penyelesaian melalui jalur hukum.

Saat ini, MY masih menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian terkait dugaan pelecehan seksual tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial HE. Dalam laporannya, HE menyampaikan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap empat orang siswi yang masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan pelapor dan para korban, tersangka diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap para siswi tersebut. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi pada Oktober 2025 dengan lokasi disekitar lingkungan sekolah.

Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga tersangka kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan dilakukan di Kantor Polresta Kendari, tepatnya di ruang Unit VI PPA Satreskrim.

Saat ini, tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman berat.(**)

Comment