ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Sepakat Basmi Mafia Tanah

EDISIINDONESIA.id- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin serius dalam memberantas mafia tanah. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam pertemuannya dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, di Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menegaskan komitmen untuk menghadirkan keadilan dan pemerataan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami berkoordinasi dengan Bapak Jaksa Agung untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam memberantas mafia tanah,” ujar Menteri Nusron. “Kami tidak akan mentolerir mafia tanah. Kami ingin memastikan distribusi tanah yang adil dan merata untuk mencapai Indonesia sejahtera.”

Kolaborasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, dan pemerintah daerah akan diperkuat dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Ke depannya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan. Menteri Nusron telah menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Rabu (30/10/2024).

“Kami akan menginisiasi proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” tegas Menteri Nusron. “Tidak hanya delik pidana umum, tetapi juga delik tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang untuk memberikan efek jera.”

Menteri Nusron menegaskan tekadnya untuk memberantas mafia tanah dan melindungi hak atas tanah masyarakat. “Ini demi kepastian hukum dan untuk mencegah orang-orang kecil yang memiliki hak atas tanah dari tindakan mafia tanah,” pungkasnya.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono; Inspektur Wilayah I, Arief Muliawan; dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, juga turut hadir.(**)

Comment