EDISIINDONESIA.id – Pemerintah berencana memperluas pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital mulai Senin (9/11/2026). Rencana tersebut akan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech), hingga platform perdagangan elektronik, seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
Informasi tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo dalam rapat pimpinan nasional (rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim.
Menurut Hashim, bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, dan platform digital akan dilibatkan untuk memungut serta menyetorkan pajak dari transaksi yang selama ini belum terjangkau oleh mekanisme pemungutan.
Pemerintah juga akan memanfaatkan teknologi informasi (IT), sistem elektronik, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Rencana ini berkaitan dengan upaya pemerintah memperluas basis penerimaan negara, terutama dari aktivitas ekonomi yang semakin banyak berlangsung melalui platform digital.
Lantas, apa yang dimaksud dengan pajak digital, bagaimana mekanisme pemungutannya, dan apa perbedaan rencana kebijakan 9 November dengan pajak digital yang sudah berlaku di Indonesia? Berikut ini penjelasannya.
Apa Itu Pajak Digital?
Pajak digital merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui sarana elektronik atau platform digital.
Cakupannya meliputi perdagangan barang secara daring, pemanfaatan produk dan jasa digital, transaksi keuangan melalui layanan teknologi, hingga aktivitas usaha yang difasilitasi perusahaan berbasis teknologi.
Pajak digital bukan merupakan satu jenis pajak baru yang berdiri sendiri. Pemungutannya dapat berbentuk pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital maupun pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan yang diperoleh pelaku usaha dari aktivitas ekonominya.
Oleh karena itu, pajak digital lebih tepat dipahami sebagai istilah untuk pemungutan pajak dari berbagai kegiatan ekonomi berbasis teknologi. Jenis pajak dan mekanisme pemungutannya tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.
Di Indonesia, pemungutan pajak dari sektor digital sebenarnya sudah berjalan melalui beberapa skema. Namun, pemerintah berencana memperluas jangkauannya dengan melibatkan lebih banyak institusi yang menjadi bagian dari transaksi ekonomi digital.
Pihak yang Akan Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Digital
Dalam rencana yang disampaikan Hashim, pemerintah akan melibatkan sejumlah institusi yang memiliki peran dalam aktivitas keuangan dan perdagangan elektronik.
Pihak-pihak tersebut mencakup bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, dan platform perdagangan elektronik.
1. Bank pemerintah
Bank pemerintah menjadi salah satu institusi yang disebut akan dilibatkan dalam perluasan pemungutan pajak digital. Keterlibatan perbankan berkaitan dengan perannya dalam ekosistem transaksi keuangan.
Melalui sistem pembayaran dan layanan perbankan, institusi ini dapat mendukung proses pemungutan serta penyetoran pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
2. Bank swasta
Selain bank pemerintah, bank swasta juga masuk dalam daftar pihak yang disebut Hashim. Pelibatan kedua kelompok perbankan tersebut diarahkan untuk memperluas jangkauan pemungutan pajak melalui aktivitas transaksi keuangan yang berlangsung secara elektronik.
3. Perusahaan teknologi finansial atau fintech
Perusahaan fintech juga akan dilibatkan dalam rencana tersebut. Fintech mencakup perusahaan yang menyediakan layanan keuangan dengan dukungan teknologi, termasuk layanan pembayaran dan pembiayaan digital.
Keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut membuat transaksi keuangan dapat berlangsung melalui aplikasi dan sistem elektronik. Pemerintah berencana memanfaatkan ekosistem tersebut untuk mendukung pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi yang belum terjangkau secara optimal.
4. Platform perdagangan elektronik
Platform perdagangan elektronik atau e-commerce juga disebut dalam rencana perluasan pemungutan pajak digital. Hashim secara khusus menyebut Shopee, Lazada, dan GoTo sebagai contoh perusahaan yang akan dilibatkan.
Platform perdagangan elektronik memfasilitasi transaksi antara penjual dan pembeli melalui sistem daring. Dengan keterlibatan perusahaan tersebut, pemerintah berupaya memperluas pemungutan pajak dari kegiatan ekonomi yang berlangsung melalui layanan digital.
Namun, penyebutan nama perusahaan tersebut oleh Hashim belum dengan sendirinya menjelaskan jenis pajak dan transaksi yang nantinya menjadi kewajiban masing-masing platform.
Mekanisme Pemungutan Pajak Digital Menggunakan Teknologi dan AI
Pemerintah berencana memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mendukung pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Hashim menjelaskan, sistem elektronik, IT, hingga kecerdasan buatan atau AI akan digunakan untuk mengoptimalkan proses tersebut.
Pemanfaatan teknologi ini diharapkan dapat membantu pemerintah menjangkau transaksi yang sebelumnya belum terpantau atau belum dipungut pajaknya secara optimal.
Dalam pelaksanaannya, bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, dan platform digital akan dilibatkan dalam proses pemungutan serta penyetoran pajak.
Hashim juga meminta seluruh pihak dalam ekosistem perbankan dan ekonomi digital menyesuaikan sistem mereka menjelang rencana pelaksanaan pada Senin (9/11/2026).
Meski begitu, mekanisme teknis pemungutan tidak dapat disamakan untuk seluruh jenis transaksi. Jenis pajak, pihak yang bertanggung jawab memungut, serta tata cara penyetoran harus mengikuti ketentuan yang berlaku untuk masing-masing objek pajak.
Alasan Pemerintah Memperluas Pemungutan Pajak Digital
Perluasan pemungutan pajak digital berkaitan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara. Hashim menilai rasio penerimaan negara Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain.
Ia menyebut total penerimaan negara Indonesia, yang mencakup pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), baru mencapai sekitar 12% terhadap PDB. Angka tersebut berada di bawah Kamboja yang disebut memiliki rasio penerimaan negara sebesar 18% dan India sebesar 20%.
Perbandingan tersebut disampaikan Hashim dalam rapimnas Kadin 2026. Ia menilai Indonesia perlu meningkatkan kemampuan menghimpun penerimaan negara agar dapat mengejar capaian negara-negara pembanding.
Hashim menargetkan rasio penerimaan negara Indonesia dapat mencapai 18% dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun ke depan. Selisih enam poin persentase antara rasio penerimaan Indonesia dan Kamboja, menurut perhitungannya, setara dengan potensi tambahan penerimaan sekitar Rp 1.500 triliun per tahun.
Perluasan pemungutan pajak digital menjadi salah satu langkah yang disebut pemerintah untuk mengoptimalkan potensi tersebut. Kondisi fiskal juga menjadi salah satu hal yang disinggung dalam pembahasan penerimaan negara.
Berdasarkan laporan APBN KiTa hingga akhir September 2026, defisit APBN tercatat sebesar Rp 319 triliun atau setara 1,24% terhadap PDB. Pada periode yang sama, penerimaan negara mencapai Rp 2.341,5 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp 2.660,5 triliun.
Melalui perluasan basis pemungutan pajak, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan dari transaksi yang selama ini belum tergarap secara maksimal.
Namun, angka defisit APBN tersebut merupakan gambaran kondisi fiskal pada September 2026, bukan bukti bahwa seluruh defisit dapat ditutup melalui kebijakan pajak digital.
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 58,75 Triliun hingga September 2026
Pemungutan pajak dari sektor ekonomi digital sebenarnya sudah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sebelum rencana perluasan pada 9 November 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai R p58,75 triliun hingga 30 September 2026.
Berdasarkan keterangan DJP, penerimaan tersebut berasal dari empat sektor utama, yaitu perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), aset kripto, teknologi finansial atau fintech, serta pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (Pajak SIPP).
Perinciannya sebagai berikut:
– PPN PMSE sebesar Rp 45,21 triliun.
– Pajak atas transaksi fintech sebesar Rp 5,40 triliun.
– Pajak atas transaksi aset kripto sebesar Rp 2,18 triliun.
– Pajak SIPP sebesar Rp 5,96 triliun.
Dari keempat sektor tersebut, PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp 45,21 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan DJP akan terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan secara berkelanjutan.
“DJP terus mendorong kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital melalui perluasan basis pemungutan dan pengawasan yang berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan setara bagi pelaku usaha digital maupun konvensional,” ungkap Bimo dikutip dari laman resmi DJP.
Upaya tersebut ditujukan untuk memastikan aktivitas ekonomi digital memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara. Pemerintah juga berupaya menciptakan perlakuan perpajakan yang setara bagi pelaku usaha digital dan konvensional.
Pajak Digital Sudah Diterapkan di Indonesia sejak 2020
Pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi digital bukan kebijakan yang sepenuhnya baru di Indonesia. Salah satu penerapannya adalah PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital melalui PMSE.
Kebijakan PPN PMSE mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Melalui skema ini, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk pemerintah bertugas memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud maupun jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Artinya, konsumen di Indonesia yang memanfaatkan produk atau jasa digital dari luar negeri dapat dikenai PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain PPN PMSE, pemerintah juga telah mengembangkan mekanisme pemungutan untuk transaksi digital luar negeri melalui sistem pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN).
Sistem tersebut memiliki dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
DJP menyatakan SPP-TDLN mulai diterapkan pada 25 September 2026. Sistem ini digunakan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.
Dengan demikian, ada perbedaan antara kebijakan yang sudah berjalan dan rencana yang disampaikan Hashim untuk Senin (9/11/2026). PPN PMSE dan SPP-TDLN merupakan mekanisme pemungutan PPN yang sudah memiliki dasar hukum dan ketentuan pelaksanaan.
Sementara itu, rencana pelibatan bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, serta platform seperti Shopee, Lazada, dan GoTo pada 9 November perlu dilihat berdasarkan rincian aturan teknis yang mengaturnya.
Oleh karena itu, pajak digital tidak tepat dipahami sebagai satu jenis pajak baru. Istilah tersebut mencakup berbagai mekanisme pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi berbasis teknologi yang sebagian di antaranya telah diterapkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu. (edisi/bs)
Comment