EDISIINDONESIA.id – Kabar gembira bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah berencana menyalurkan kembali program bantuan tersebut untuk periode Oktober hingga Desember mendatang.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan. Artinya, setiap penerima akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp900 ribu untuk periode tiga bulan tersebut. Sebanyak 13,3 juta pekerja diproyeksikan menerima bantuan ini dengan alokasi anggaran diperkirakan mencapai Rp12 triliun.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi terperinci mengenai pelaksanaan BSU 2026, termasuk rincian syarat dan kriteria resminya.
Mengacu pada skema penyaluran periode sebelumnya, terdapat beberapa kriteria utama penerima Bantuan Subsidi Upah, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
3. Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bukan merupakan ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), saat BSU disalurkan.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat melakukan pengecekan secara daring melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) milik BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diunduh di perangkat Android maupun iOS.
Berikut langkah-langkah pengecekan status penerima BSU:
1. Buka aplikasi JMO setelah selesai diunduh.
Buat akun baru, atau langsung lakukan login jika sudah memiliki akun.
2. Klik banner Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah pada kolom Informasi.
3. Lengkapi formulir data diri yang diperlukan, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
4. Klik tombol Lanjutkan.
Sistem akan menampilkan informasi status apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Pengecekan dapat dilakukan secara berkala apabila data diri masih dalam proses verifikasi. Jika sistem mengindikasikan data rekening belum lengkap, pengguna dapat langsung mengisi informasi tambahan berupa nama bank, nomor rekening aktif, dan nama pemilik rekening. (edisi/bs)
Comment